Pentingnya Asuransi Jiwa Kredit (AJK) Bagi Debitur KPR

209

JAKARTA ketikberita.com | Tempat tinggal adalah kebutuhan primer. Namun, memiliki rumah pribadi masih dianggap kendala karena harga properti tidak sebanding dengan kenaikan pendapatan. Ketiadaan rumah yang terjangkau membuat sebagian orang terpaksa mengontrak atau menumpang tinggal di rumah keluarga sehingga sangat sulit untuk menggapai impian memiliki rumah sendiri.

Ada juga yang berpikir untuk memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena tidak memungkinkan mendanai secara tunai, selama skema yang ditawarkan masih sesuai kemampuan beli maka KPR masih menjadi pilihan terbaik untuk mewujudkan mimpi memiliki rumah sendiri.

Jika ingin mendapatkan pinjaman KPR bank maka pastikan Anda memiliki Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang bersih dan segera siapkan sejumlah persyaratan administrasi kependudukan dan syarat finansial seperti uang muka dan berbagai biaya lainnya. Kemudian, jangan lupa hitung suku bunga dan jangka waktu pinjaman karena KPR merupakan pendanaan jangka panjang sehingga penuh risiko.

Bagi Anda yang berencana mengambil pendanaan KPR untuk tempat tinggal atau investasi, President Director Sequis Financial Edisjah mengingatkan untuk memperhitungkan kemungkinan terjadinya gagal bayar jika debitur meninggal dunia. Antisipasinya dapat dilakukan dengan melengkapi rencana KPR dengan Asuransi Jiwa Kredit (AJK).

Meminimalkan risiko gagal kredit kepemilikan rumah dengan AJK dimaksudkan agar aset rumah yang sedang kita cicil dapat tetap menjadi milik keluarga bilamana sang pencari nafkah sebagai debitur meninggal dunia dan mencegah terjadinya risiko kesulitan finansial bagi keluarga sebagai Ahli Waris akibat kewajiban melunasi sisa cicilan.

Saat kredit terancam macet karena terjadi risiko gagal bayar akibat keluarga tidak mampu membayar sisa cicilan maka rumah akan disita oleh pihak bank. Nama keluarga debitur juga berpotensi masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia (blacklist). Hal ini tentu menambah kesulitan keluarga karena akan sulit mendapatkan pinjaman bank pada masa mendatang. Padahal sejatinya, nasabah mengambil KPR untuk menyediakan kesejahteraan dan aset bagi keluarga.

“AJK berguna sebagai alat lindung nilai dari risiko kewajiban bagi Ahli Waris yang harus melunasi sisa cicilan KPR jika debitur meninggal dunia selama masa tenor. Sequis Finansial sebagai perusahaan asuransi penyedia AJK akan memberikan perlindungan kepemilikan aset nasabah yang dibiayai dari pinjaman bank partner berupa manfaat pelunasan sisa pinjaman yang diberikan dengan cara sekaligus (lumpsum) sebesar sisa pinjaman dan sesuai spesifikasi produk jika Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan Asuransi (MPP) bilamana terjadi risiko gagal bayar karena kematian debitur. Dengan demikian hunian atau rumah tersebut dapat dimiliki oleh keluarga nasabah,” sebut Edisjah. (r/red)

Artikulli paraprakAsosiasi Proteksi Energi: Bisnis Ketenagalistrikan untuk Akselerasi Transisi Energi
Artikulli tjetërCapaian masih 81,9 Persen, Dinkes Medan Perpanjang Sub Pin Polio Tahap Pertama Guna Mencapai Target