MEDAN ketikberita.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mencermati bahwa perekonomian Sumatera Utara masih menunjukkan ketahanan di tengah tekanan perlambatan ekonomi global dan nasional.
Pada triwulan I tahun 2025, ekonomi Sumatera Utara tumbuh sebesar 4,67 persen (yoy), sedikit lebih rendah dari pertumbuhan nasional sebesar 4,87 persen (yoy), serta terjadi kontraksi secara kuartalan sebesar 0,99 persen (q-to-q) akibat faktor musiman dan masih rendahnya realisasi belanja pemerintah di awal tahun.
Secara nasional, pertumbuhan ekonomi Indonesia di triwulan I tahun 2025 sebesar 4,87 persen (yoy), melambat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini dipengaruhi oleh penurunan belanja pemerintah di awal tahun, melemahnya pertumbuhan investasi, serta turunnya permintaan global. Di tingkat global, ketegangan perdagangan terdampak kebijakan tarif Amerika Serikat masih menimbulkan ketidakpastian ekonomi dan sekaligus mengoreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi menjadi 2,3 persen untuk tahun 2025 menurut World Bank.
Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara masih ditopang oleh komponen ekspor yang melonjak 13,88 persen (yoy). Konsumsi rumah tangga, yang menyumbang porsi terbesar PDRB (51,37 persen) tumbuh 5,35 persen (yoy). Meski demikian, konsumsi pemerintah hanya tumbuh 3,39 persen seiring kontraksi belanja barang dan modal.
Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) masih tumbuh 1,23 persen meskipun dibayangi oleh turunnya penjualan kendaraan dan kontraksi di beberapa sektor belanja modal. Di sisi lain, impor juga tumbuh sebesar 5,02 persen yang utamanya didorong oleh masih tingginya permintaan domestik terhadap barang konsumsi seperti makanan olahan dan pakaian.
Dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan ekonomi terutama didorong oleh sektor Transportasi dan Pergudangan yang tumbuh sebesar 12,13 persen (yoy). Sektor pertanian sebagai kontributor terbesar PDRB (25,46 persen) tumbuh 4,70 persen. Sementara itu, industri pengolahan tumbuh 4,46 persen yang bersumber dari pemrosesan hasil pertanian. Namun demikian, sektor ini juga dibayangi oleh tekanan eksternal berupa pelemahan permintaan global dan fluktuasi harga komoditas ekspor. Sementara itu, Sektor Konstruksi tumbuh 0,87 persen, sedangkan Sektor Akomodasi dan Makan Minum masih tumbuh 6,42 persen.
Perkembangan Sektor Perbankan
Sektor Perbankan di Sumatera Utara masih menunjukkan tingkat ketahanan yang baik, tercermin dari kondisi permodalan dan likuiditas posisi Mei 2025. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK), masing-masing sebesar 116,55 persen (meningkat dibanding Jan-25: 91,88 persen) dan 23,37 persen (meningkat dibanding Jan-25: 19,39 persen). Kedua indikator ini berada jauh di atas ambang batas minimal yang dipersyaratkan (masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen). Kondisi ini sekaligus mencerminkan kesiapan yang baik Sektor Perbankan di Sumatera Utara memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat dalam jangka pendek.
Pertumbuhan kredit (31 Mei 2025) bank umum di Sumatera Utara mencapai 14,34 persen (yoy) sekaligus melanjutkan tren akseleratif sejak September 2024. Angka ini melampaui pertumbuhan kredit nasional yang tercatat sebesar 8,43 persen. Berdasarkan Struktur Pembiayaan, total penyaluran kredit produktif sebesar Rp214,52 triliun atau setara dengan 70,34 persen dari total portofolio kredit, dan dengan laju pertumbuhan sebesar 15,3 persen (yoy).
Tingginya porsi kredit produktif mencerminkan struktur kredit yang konsisten mengakselerasi motor perekonomian daerah. Pertumbuhan kredit produktif ditopang oleh peningkatan kredit Modal Kerja, yang menyumbang 44,05 persen dari total kredit dan tumbuh sebesar 13,22 persen (yoy). Sementara itu, kredit Investasi yang memiliki porsi 26,29 persen mencatat pertumbuhan sebesar 18,96 persen (yoy).
Dari sisi Lapangan Usaha, pertumbuhan kredit produktif terutama ditopang oleh sektor Industri Pengolahan dengan pangsa sebesar 24,39 persen dan tumbuh sebesar 21,45 persen (yoy). Pertumbuhan ini turut dipicu oleh perbaikan harga komoditas secara bertahap. Sektor Pertanian dan Perkebunan juga mengalami pertumbuhan yang substansial, dengan pangsa 17,81 persen dan pertumbuhan tercatat 23,37 persen (yoy).
Upaya peningkatan produktivitas dan ekspansi lahan di Sumatera Utara turut memicu pertumbuhan sektor ini. Inisiatif Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara melalui Program Skema Pengembangan Komoditas Sawit Rakyat (SERAYA) turut mendukung meningkatkan kontribusi sektor ini.
Dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus berlanjut secara konsisten. Hingga Mei 2025, total kredit yang disalurkan kepada UMKM di Sumatera Utara mencapai Rp81,15 triliun, tumbuh 1,79 persen yoy. Sebagian besar kredit dialokasikan ke segmen Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menyumbang 81,47 persen dari total kredit UMKM dengan pertumbuhan 5,74 persen yoy.
Sementara itu, segmen Usaha Menengah berkontribusi 18,53 persen terhadap total kredit UMKM. Penyaluran kredit konsumtif juga masih menunjukkan tren peningkatan dengan realisasi mencapai Rp90,45 triliun, tumbuh 12,14 persen yoy. Pertumbuhan ini mencerminkan sekaligus mencerminkan masih tingginya dukungan Sektor Rumah Tangga terhadap perekonomian Sumatera Utara.
Kualitas kredit perbankan di Sumatera Utara (Mei 2025) masih terjaga dalam batas yang rendah, tercermin dari Rasio Kredit Bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) net sebesar 0,87 persen meskipun sedikit meningkat dibanding posisi Desember 2024 yang sebesar 0,73 persen. Sementara itu, Rasio NPL gross tercatat sebesar 1,91 persen, membaik dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 2,05 persen. Selain itu, berdasarkan indikator risiko kredit lain yaitu Loan at Risk (LaR), juga menunjukkan penurunan menjadi 6,25 persen dari sebelumnya 7,39 persen pada Mei 2024.
Pada Aspek Penghimpunan Dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) posisi Mei 2025 mencapai Rp325,59 triliun atau tumbuh 2,59 persen (yoy). Pertumbuhan ini terutama dipengaruhi oleh pertumbuhan Tabungan sebesar 2,11 persen (yoy), dan Deposito sebesar 3,46 persen (yoy). Secara struktur, komposisi DPK masih didominasi oleh Tabungan dengan kontribusi sebesar 43,51 persen terhadap total DPK, disusul oleh Deposito sebesar 39,6 persen dan Giro sebesar 16,9 persen.
Perkembangan Sektor Pasar Modal
Hingga Mei 2025, terdapat 11 perusahaan di Sumatera Utara yang telah melaksanakan IPO, dan 4 entitas usaha yang memanfaatkan skema pendanaan kolektif (securities crowdfunding/SCF). Hingga Mei 2025, terdapat 649.076 single investor identification (SID) atau akun investor tercatat di Sumatera Utara, tumbuh sebesar 4,62 persen sejak akhir tahun 2024. Dalam konteks instrumen investasi, reksadana menjadi pilihan dominan dengan jumlah investor terbanyak, mencapai 608.790. Sementara itu, instrumen dengan pertumbuhan rekening tertinggi adalah Saham, sebesar 23 persen (yoy).
Berdasarkan golongan umur, distribusi rekening SID terbesar di Sumatera Utara tersebar pada kelompok usia 18 s.d. 25 tahun, sebesar 33,92 persen dari total SID, diikuti dengan kelompok usia 26 s.d. 30 tahun, sebesar 23,52 persen. Sementara itu, kelompok usia 31 s.d. 40 memiliki porsi sebesar 24,19 persen, dan untuk kelompok usia 41 s.d. 100 berada pada urutan terendah sebesar 18,37 persen.
Distribusi ini mencerminkan peran dominan generasi muda, terutama generasi Z. Jumlah saham yang dimiliki oleh investor di Sumatera Utara tumbuh sebesar 15,79 persen (yoy). Pangsa Kepemilikan Saham oleh investor perorangan mencapai 81,23 persen, sedangkan institusi mencapai 18,77 persen.
Meskipun terdapat fenomena aktivitas perdagangan saham yang melambat di awal tahun untuk Sumatera Utara karena kehati-hatian yang tinggi investor sekaligus menunggu kepastian arah pasar serta rilis laporan keuangan tahunan emiten, namun capaian di Sumatera Utara untuk tahun 2025 menunjukan kondisi yang lebih baik disbanding tahun sebelumnya. Total nilai transaksi jual beli saham mencapai Rp12,5 triliun.
Perkembangan Sektor IKNB
Nilai piutang perusahaan pembiayaan masih tumbuh stabil. Hingga April 2025, total piutang mencapai Rp22,88 triliun, tumbuh 0,25 persen yoy. Sektor perdagangan menjadi penerima pembiayaan terbesar dengan porsi 20,35 persen, diikuti oleh sektor pertanian sebesar 11,26 persen. Berdasarkan Jenis Penggunaan, pembiayaan multiguna masih mendominasi dengan porsi 56,01 persen meskipun terkontraksi 2,11 persen yoy. Selanjutnya, pembiayaan modal kerja tumbuh tinggi, sebesar 36,44 persen yoy di saat pembiayaan investasi terkontraksi 7,33 persen yoy. Risiko Pembiayaan tetap terkendali dengan Rasio Pembiayaan Bermasalah (non performing finance/NPF) terjaga rendah di angka 2,47 persen.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura pada April 2025 tumbuh sebesar 23,51 persen yoy dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp493,66 miliar (April 2024: Rp399,71 miliar). Sementara itu, kinerja fintech peer-to-peer (P2P) lending hingga Maret 2025 juga masih menunjukan pertumbuhan dengan outstanding pinjaman yang meningkat signifikan sebesar 49,14 persen yoy, mencapai Rp2,87 triliun.
Namun demikian, Risiko Pembiayaan yang dihasilkan sebagaimana tercermin dari Rasio TWP90 sebesar 2,03 persen yang meningkat dibanding posisi yang sama tahun sebelumnya (1,68 persen). Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan inklusi keuangan yang semakin luas, dengan teknologi P2P lending memungkinkan akses pembiayaan bagi segmen masyarakat yang sebelumnya kurang terlayani oleh lembaga keuangan konvensional, termasuk pelaku UMKM.
Sektor Usaha Pergadaian, yang terdiri dari 1 pergadaian pemerintah dan 25 perusahaan gadai swasta, juga mencatatkan total pinjaman sebesar Rp6,07 triliun (Maret 2025), tumbuh 33,93 persen (yoy). Pertumbuhan ini mencerminkan perkembangan positif bisnis gadai sebagai akses pembiayaan alternatif bagi masyarakat Sumatera Utara.
Perkembangan Literasi dan Pelindungan Konsumen
Sepanjang periode Januari hingga Juni 2025, OJK Provinsi Sumatera Utara menerima 1003 pengaduan konsumen. Dari total pengaduan tersebut, sebagian besar berasal dari Sektor Perbankan (446 pengaduan), diikuti sektor fintech P2P lending sebanyak 235 pengaduan, sektor perasuransian sebanyak 179 pengaduan, sektor perusahaan pembiaayaan sebanyak 128 pengaduan, dan 15 pengaduan dari Lembaga Jasa Keuangan Lain.
OJK memberikan perhatian khusus kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Sumatera Utara dalam meningkatkan kualitas penanganan pengaduan konsumen, sebagai bagian dari komitmen memperkuat pelindungan konsumen. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan, serta memastikan terciptanya sistem keuangan yang inklusif, adil, dan bertanggung jawab.
Sebagai langkah preventif, selama Semester I tahun 2025, Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara bersama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di Sumatera Utara telah menyelenggarakan 804 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau sedikitnya 47.815 peserta dari berbagai segmen masyarakat di wilayah Sumatera Utara antara lain, mahasiswa, pelajar, pelaku UMKM, ibu rumah tangga, petani, masyarakat 3T, dan disabilitas. Kegiatan ini selaras dengan implementasi Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLKI) 2021–2025, yang menempatkan literasi keuangan sebagai fondasi perlindungan konsumen dan penguatan daya tahan ekonomi rumah tangga.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) dan meningkatkan peran SJK bagi pertumbuhan
ekonomi nasional, OJK menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
A.Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
OJK mencermati dan melakukan asesmen berkala terhadap perkembangan kondisi geopolitik global yang berpotensi meningkatan volatilitas pasar keuangan dan kinerja debitur sektor riil yang memiliki eksposur terhadap risiko terkait. Di samping itu, OJK juga meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk terus melakukan asesmen atas perkembangan terkini dan melakukan asesmen lanjutan sehingga diharapkan mampu mengambil langkah antisipatif untuk memitigasi potensi peningkatan risiko.
B.Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar
1. OJK telah menetapkan atau menerbitkan:
a. SEOJK Nomor 8/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi BPR dan BPRS sebagai pedoman pelaksana POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR dan BPRS. SEOJK ini mengatur antara lain mengenai kebijakan umum penerapan budaya kepatuhan dan penerapan fungsi kepatuhan, persyaratan independensi serta tugas dan tanggung jawab anggota Direksi maupun Satuan Kerja Kepatuhan atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi kepatuhan dan pelaporan dalam rangka penerapan fungsi kepatuhan beserta formatnya.
b. SEOJK Nomor 9/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern bagi BPR dan BPRS sebagai pedoman pelaksana POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR dan BPRS. SEOJK ini mengatur antara lain mengenai kebijakan umum audit intern, struktur organisasi audit intern, pelaksanaan audit intern dan pelaporan penerapan fungsi audit intern. SEOJK ini memberikan acuan standar minimum dalam menyusun pedoman internal penerapan fungsi audit intern BPR dan BPRS yang diharapkan dapat mendorong penerapan fungsi audit intern yang efektif dan efisien.
c. SEOJK Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum sebagai tindak lanjut penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. SEOJK ini mengatur 16 pilar/faktor penilaian penerapan tata kelola, cakupan dan tata cara penyampaian laporan pelaksanaan tata kelola; dan kertas kerja atau matriks penilaian sendiri (self assessment) penerapan tata kelola.
d. Pada tanggal 30 Juni 2025, OJK menerbitkan SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, yang merupakan ketentuan pelaksanaan atas POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPR Syariah, serta POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BPR Syariah. SEOJK ini merupakan panduan pelaksanaan terhadap 13 aspek tata kelola BPR Syariah, format dan cakupan penilaian sendiri atas pelaksanaan tata kelola BPR Syariah, serta jenis laporan yang berkaitan dengan penerapan tata kelola di BPR Syariah. Melalui penerbitan SEOJK ini diharapkan dapat mendukung implementasi penguatan tata kelola bagi BPR Syariah secara menyeluruh.
e. SEOJK Nomor 10/SEOJK.04/2025 tentang Penyampaian Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, sebagai tindak lanjut POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. SEOJK ini mengatur antara lain mengenai penyampaian laporan kepemilikan secara elektronik atau setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka dan laporan aktivitas menjaminkan saham Perusahaan Terbuka, penyedia sistem pelaporan dan sistem publikasi secara elektronik, serta penyampaian laporan secara elektronik dalam keadaan kahar.
f. SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun sebagai tindak lanjut POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun. SEOJK mengatur antara lain bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala dana pensiun.
g. SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun sebagai tindak lanjut POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun Serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun. SEOJK ini mengatur antara lain mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi PPDP dan lembaga khusus PPDP.
h. SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Asuransi sebagai tindak lanjut POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian. SEOJK ini mengatur antara lain bentuk, susunan dan tata cara penyampaian laporan berkala, penyampaian koreksi laporan berkala, dan penundaan batas waktu penyampaian laporan berkala dan/atau koreksi laporan berkala perusahaan perasuransian.
2.OJK akan menyusun POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan OJK, sehingga ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK Nomor 7 Tahun 2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda penerapannya dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun.
3.Sebagai tindak lanjut POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan PIKK, OJK sedang memproses perizinan dalam rangka penetapan kelembagaan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK).
4.OJK telah melakukan sosialisasi pelaporan penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan kepada Bank Umum serta BPR dan BPRS dengan Modal Inti minimal Rp50 miliar. Kegiatan ini sebagai bentuk persiapan penyampaian laporan penerapan SAF semester I 2025 yang disampaikan paling lambat 31 Juli 2025, serta persiapan lebih awal atas rencana pelaporan tahap kedua bagi LJK yang disampaikan paling lambat 31 Januari 2026. Sosialisasi difokuskan pada tata cara pengisian dan pelaporan SAF dalam rangka memitigasi kendala teknis yang sempat terjadi pada pelaporan pelaporan tahap 1 yang telah terlaksana selama bulan Januari 2025 serta untuk meningkatkan pemahaman bank agar dapat mengisi laporan dengan akurat dan tepat waktu mengingat laporan SAF akan dipertukarkan pada aplikasi SIPELAKU.
5.OJK telah meluncurkan Database Agen dan Database Polis Asuransi pada tanggal 30 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat infrastruktur data dan tata kelola industri asuransi nasional serta meningkatkan legalitas dan profesionalisme agen melalui sistem registrasi digital terintegrasi via aplikasi SPRINT, yang terhubung dengan asosiasi dan identitas digital berbentuk QR code. Database Polis Asuransi hadir sebagai bagian dari kewajiban pelaporan bulanan atas data per polis, yang dilakukan melalui sistem APOLO mulai periode Juni 2025 untuk mendukung pengawasan berbasis risiko, mempersiapkan implementasi program penjaminan polis pada 2028, serta memperkuat akurasi dan keterbukaan data di seluruh industri.
6. Dalam rangka memperkuat manajemen risiko industri Pinjaman Daring (Pindar), OJK telah:
a. meminta industri untuk memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan;
b. menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
7. Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat serta membangun solusi inovatif guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman, transparan, dan terpercaya.Sehubungan dengan RPOJK tentang Akses Pembiayaan UMKM yang telah dikonsultasikan dengan DPR, OJK telah menyosialisasikan kepada kementerian dan lembaga, Bank Indonesia, pimpinan lembaga jasa keuangan dan asosiasi lembaga jasa keuangan sehingga diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan pengembangan UMKM secara terstruktur, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas dengan mewajibkan bank dan LKNB untuk menyediakan skema pembiayaan yang inklusif, efisien, dan terjangkau bagi UMKM.
8. Terkait dengan penanganan perjudian daring dan kejahatan keuangan lainnya, Bank telah diminta untuk meningkatkan upaya penanganan perjudian daring dan kejahatan keuangan lainnya secara lebih intensif antara lain memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening, melaporkan sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan, menganalisis aliran dana dan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya.
9. Dalam menghadapi meningkatnya risiko insiden siber yang mengancam stabilitas sektor keuangan, OJK memperkuat pengaturan teknologi informasi di sektor perbankan dan akan membentuk satuan tugas (task force) penanganan insiden siber untuk memastikan respons yang lebih terkoordinasi, cepat, dan efektif. OJK juga mengimbau seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk meningkatkan ketahanan siber dan memperkuat koordinasi dengan regulator guna menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional.
C.Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) menguat 5,19 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 10,45 persen ytd menjadi Rp55,83 triliun. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,18 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 0,23 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,12 persen.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), dimana 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Pada tahun 2025 direncanakan 18 perusahaan akan melakukan spin off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Sejak bulan Mei 2025, terdapat 1 unit usaha syariah yang sedang memulai proses spin off dengan pendirian perusahaan baru. OJK juga terus melakukan penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah.
D.Penguatan Tata Kelola OJK
1. Dalam rangka penguatan integritas dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan, OJK memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2024. OJK berkomitmen untuk terus melakukan penguatan tata kelola, integritas, dan akuntabilitas secara konsisten dan berkelanjutan.
2. Sebagai bagian dari penguatan tata kelola internal, OJK telah melaksanakan Kick-off persiapan penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR) di OJK untuk memastikan penerapan ICoFR di OJK berjalan secara efektif dan optimal pada seluruh tahapan sehingga dapat diimplementasikan penuh pada akhir tahun 2025.
3. OJK senantiasa meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK) secara berkelanjutan.
4. OJK menekankan pentingnya menjaga keandalan laporan keuangan serta mendorong pemanfaatan teknologi dan pengawasan yang memperhatikan aspek budaya untuk meningkatkan deteksi dan pencegahan fraud di SJK dalam forum The International Conference on Technology, Management, and Sustainability (ICTMS) 2025. Selain itu, OJK juga mendorong penanaman nilai integritas sejak dini serta memperluas jangkauan kampanye integritas kepada pelajar Indonesia di luar negeri.
Secara keseluruhan, kegiatan governansi yang diselenggarakan OJK hingga Juni 2025 telah menjangkau 14.251 peserta baik dari internal OJK maupun stakeholders eksternal OJK. Melalui kegiatan governansi ini diharapkan dapat meningkatkan penguatan tata kelola di OJK dan di Sektor Jasa Keuangan.
E.Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 Juni 2025, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 149 perkara yang terdiri dari 123 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 127 perkara diantaranya 115 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht), 1 perkara dalam tahap banding dan 11 perkara masih dalam tahap upaya hukum kasasi. Adapun rincian lebih lanjut sebagai berikut:
No TAHAP PBKN PMDK PPDP PVML TOTAL
PerkaraPerkaraPerkaraPerkaraPerkara
1 Proses Telaahan 6 12 0 3 21
2 Penyelidikan 5 2 2 3 12
3 Penyidikan 7 2 5 0 14
4 Berkas 7 0 0 1 8
5 P-21 123 5 20 1 149
6 SP3 11 5 5 0 21
7 Tidak Ditingkatkan ke Penyelidikan 0 0 0 0 0
8 Tidak Ditingkatkan ke Penyidikan 41 39 6 0 86
9 Disampaikan Kembali kepada Pengawas al karena penyimpangan telah diselesaikan 23 8 3 0 34
10 Telah Ditangani APH lain 41 1 4 1 47
11 Bukan TPSJK 0 0 4 0 4
Total 264 74 49 9 396
1 Putusan Pengadilan In Kracht 92 5 17 1 115
2 Banding 0 0 1 0 1
3 Kasasi 9 0 2 0 11
Total 127
Sampai dengan saat ini, Penyidik OJK telah menuntaskan penanganan perkara dan melakukan pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri tempat kejadian perkara terhadap setidaknya 5 debitur perbankan.
Pengenaan debitur dalam tindak pidana Perbankan merupakan perluasan atas subyek hukum perbankan di Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Penegakan hukum pidana merupakan langkah terakhir dalam hal tindakan pengawasan administratif tidak efektif (ultimum remedium).
Hal ini merupakan salah satu komitmen OJK dalam penegakan hukum terhadap pihak pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan, sehingga diharapkan semakin meningkatkan integritas sektor keuangan, guna mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan yang seimbang dengan upaya pelindungan terhadap kepentingan nasabah.
Dukungan OJK Terhadap Ketahanan Pangan di Sumatera Utara
Sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki peran strategis bersama Pemerintah dalam mendorong kontribusi sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Sebagai wujud konkret dari mandat tersebut, OJK Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Daerah Sumatera Utara, Perum Bulog serta Lembaga Jasa Keuangan telah menginisiasi program Skema Pengembangan Perkebunan Jagung Rakyat Tangguh (SEJAGAT). Program ini merupakan langkah progresif dan kolaboratif untuk meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat ketahanan pangan, serta mendorong pembiayaan produktif ke sektor pertanian, khususnya komoditas jagung yang menjadi salah satu penopang utama ekonomi lokal.
OJK Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah melaksanakan evaluasi dini potensi tersebut melalui kajian preliminary assessment untuk mengidentifikasi sektor unggulan daerah, salah satunya adalah pengembangan tanaman jagung rakyat. Hal tersebut juga didukung oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2024 yang menunjukkan bahwa Sumatera Utara merupakan produsen jagung terbesar ketiga secara nasional.
Sebagai bagian dari implementasi awal Program SEJAGAT, telah dilakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama di Kabupaten Langkat yang menjadi salah satu wilayah pilot project program ini. Hingga Semester I tahun 2025, telah direalisasikan pembiayaan sebesar Rp805.000.000 kepada 20 petani yang tersebar di Kabupaten Langkat.
Realisasi program ini guna melanjutkan kesungguhan OJK Provinsi Sumatera Utara dalam mendukung Program Ketahanan Pangan oleh pemerintah, sekaligus menjaga momentum program serupa yang sudah dimulai tahun 2024 melalui Program Skema Pengembangan Komoditas Sawit Rakyat (SERAYA) yang hingga Semester I 2025 dapat merealisasikan pembiayaan sebesar Rp220.000.000 bagi para petani yang tersebar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Langkat.
OJK akan terus meningkatkan kolaborasi dan sinergi bersama pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan petani dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih kuat, inklusif, dan memberdayakan masyarakat di sektor riil, khususnya pertanian, sebagai tulang punggung ekonomi daerah. (r/red)