Penggunaan Lahan TPST Bayongbong Pintu, Desa Pamanuk, Kantongi Izin Dari Ahli Waris

731
Tempat Pembakaran Sampah Terpadu, kampung Bayongbong Pintu, desa Pamanuk.

SERANG (Banten) ketikberita.com | Guna menanggulangi sulitnya membuang sampah rumah tangga, warga RW 05 kampung Bayongbong Pintu, desa Pamanuk, kecamatan Carenang pada tahun 2022 melalui musyawarah kampung (Muskam) mengusulkan dibangunnya tempat pembakaran sampah terpadu (TPST).

Kemudian usulan tersebut dibawa ke forum musyawarah desa (Musdes) dan ditetapkan menjadi salah satu kegiatan fisik skala prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Pamanuk untuk tahun 2023.

Munculnya pemberitaan di salah satu media online yang mempermasalahkan penggunaan lahan untuk TPST tanpa persetujuan dan ijin dari ahli waris tentu saja mendapatkan tanggapan serius dari Rafiudin, Ketua RW 005 dan Ahmad Sihabudin, anggota BPD asal kampung Bayongbong Pintu.

Ditemui dilokasi kegiatan TPST, kepada awak media Ahmad Sihabudin menjelaskan, ” Pembangunan TPST ini hasil muskam yang saya bawa ke dalam forum musyawarah desa (Musdes) tahun 2022″.

“Jadi tidak serta merta TPST dibangun, ada prosesnya”,Tegas Ahmad, Sabtu (02/09/2023).

Lanjut Ahmad,”Usulan warga diterima oleh pemerintah desa Pamanuk dan dijadikan skala prioritas pada kegiatan fisik yang dananya bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2023″, Ucapnya.

Masih kata Ahmad,”Usulan pembangunan TPST ini berangkat dari keprihatinan saya melihat sulitnya warga membuang sampah, dan kita dapati banyak sampah menumpuk disembarang tempat, dipinggir-pimggir jalan, ditanah kosong,dialiran sungai”.

“Alhamdulillah di bulan ini usulan kami baru direalisasikan dan kegiatan pembangunan TPST sudah berjalan 2 hari,tiba-tiba muncul berita di salah satu media online yang mempersoalkan status lahan yang digunakan sebagai lokasi TPST tanpa konfirmasi kepada saya, kepada ketua RW yang notabene sebagai ahli warisnya”, Jelas Ahmad.

“Dalam pemberitaan disebutkan tidak izin dahulu kepada ahli waris,ahli waris yang mana?, karena penggunaan lahan ini sudah diketahui dan mendapat izin dari ahli waris”, Ungkap Ahmad.

“Pak RW 005 ini (Rafiudin) adalah ahli waris dari lahan itu, biar beliau yang menjelaskan lebih lanjut”,Tegasnya.

Apa yang dikatakan Ahmad Sihabudin di amini Rafiudin, dia menegaskan penggunaan lahan untuk pembangunan TPST sudah melalui musyawarah para ahli waris.

“Ada rapatnya, ada musyawarah dimana kami para ahli waris telah sepakat dan mengizinkan TPST dibangun diatas lahan itu “,Tegasnya.

“Sebaiknya telusuri dahulu riwayat lahan tersebut, jangan mudah percaya kepada pengakuan sepihak. Saya adalah cucu pewaris dari garis keturunan laki-laki”, Tegasnya. (Ys)

 

Artikulli paraprakMengenal Standar SNI dalam Memilih Helm Motor yang Ideal
Artikulli tjetërSemangka Menjelma Mawar di Beranda Kreatif Medan