Pengadilan Negeri Singkil Gelar Sidang Perdana Atas Kasus Kekerasan Anak Di Bawah Umur

120

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Pengadilan Negeri Singkil gelar Sidang perdana kasus kriminal atas dugaan pembunuhan anak dibawah umur di Desa Ujung Kecamatan Singkil, di ruang sidang kantor pengadilan negeri, Rabu (10/7/24).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam surat dakwaannya menjerat SL dan IW dengan beberapa pasal. Adapun pasal yang didakwakan kepada para terdakwa yaitu Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 55 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setelah pembacaan surat dakwaan penasihat hukum maupun terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Direncanakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 15 Juli 2024 dengan agenda pembuktian dari pihak Jaksa penuntut umum.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum akan mendatangkan 9 orang saksi dan 5 ahli untuk mendukung pembuktian para terdakwa. (R84)

Artikulli paraprakAnggota DPRD Kota Tangerang Minta Sistem PPDB SMA/SMK Dibenahi
Artikulli tjetërBupati Nias Hadiri Pelaksanaan Rembuk Stunting Tingkat Kecamatan Ma’u Tahun 2024