Penertiban Lahan Tembesi Tower oleh PT.TPM dan Pemkot Batam Berlangsung Kondusif

40
Photo : Penertiban Lahan Tembesi Tower, Sagulung berlangsung lancar dan kondusif yang dilakukan bersama Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam (r/W.ati Sgn)

BATAM (Kep.Riau) Ketikberita.com | Penertiban lahan yang dilakukan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) bersama Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam di kawasan Tembesi Tower, Sagulung, berlangsung lancar dan kondusif pada Rabu pagi. Pengosongan dan pembongkaran bangunan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, Rabu (08/01/25).

Langkah penertiban ini didasarkan pada kepemilikan sah PT Tanjung Piayu Makmur atas lahan tersebut, sesuai dengan PL No. 215.26.24040675.001.X1 dan PL No. 23040729 yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Atas dasar itu, Tim Terpadu Kota Batam mengambil tindakan tegas untuk mengosongkan lahan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya.

Penertiban melibatkan sekitar 1.400 personel, terdiri dari unsur POLRI, TNI, Kodim, Satpol PP, Brimob, petugas kecamatan, kelurahan, hingga tim kesehatan dari Kota Batam.

Dari total 1.000 kepala keluarga (KK) yang terdampak, sekitar 800 KK telah menerima penertiban dengan baik, sementara masih ada 230 KK yang membutuhkan pendampingan dan penjelasan lebih lanjut. Luas lahan yang ditertibkan mencapai 12 hektare lebih.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusungu, menjelaskan bahwa proses penertiban dilakukan secara persuasif sesuai aturan yang berlaku. “Segala aturan dan landasan hukum telah dipenuhi oleh pihak pemilik lahan, yaitu PT Tanjung Piayu Makmur.

Penertiban ini berjalan sesuai prosedur dan kondusif. Banyak warga yang sudah secara sukarela mengambil barang-barang mereka dan meletakkannya di luar untuk diangkut oleh tim,” ungkapnya.

Sementara itu, Bapak Tambunan dari Tim Terpadu menyebutkan bahwa proses penertiban ini merupakan hasil dari tahapan panjang. “Surat peringatan pertama (SP1) telah diberikan selama 3-4 hari, diikuti SP2 dan SP3 dengan durasi yang sama.

Setelah perintah pembongkaran diberikan, kami juga memberikan waktu tambahan hingga tujuh hari untuk masyarakat melakukan koordinasi. Hari ini, kami berupaya menyelesaikan penertiban agar tidak berlarut-larut,” jelasnya.

Tindakan penertiban ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan di Kota Batam serta menjaga ketertiban di masyarakat. Pemerintah Kota Batam terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan terkait pemanfaatan lahan guna menghindari konflik kepemilikan di kemudian hari. (r/Wati Sgn)

Artikulli paraprakKapolsek Bengkong beri Apresiasi kepada Tim Reskrim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor, Dua Pelaku Diamankan
Artikulli tjetërDishub Aceh Singkil Bersinergi dengan Pemerintah Desa Tertibkan Lalu Lintas di Pasar Ujung Bawang