Penerimaan Pajak DJP Sumut I Tahun 2024 Capai 27,20 Triliun

20

MEDAN ketikberita.com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut) I berhasil mencatatkan kinerja penerimaan pajak yang baik pada tahun 2024 dengan capaian target sebesar Rp27,20 triliun.

Dengan capaian itu, Kanwil DJP Sumatera Utara I mampu merealisasikan penerimaan sebesar Rp27,25 triliun atau 100,21% dari target yang ditetapkan. Demikian disampaikan Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sumut I, melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Rabu (22/1/2025).

Dijelaskan, penerimaan pajak di wilayah ini didukung oleh sejumlah sektor utama. Sektor perdagangan besar mencatatkan nilai penerimaan sebesar Rp8,902 triliun, yang berkontribusi sebesar 32,66% terhadap total realisasi. Sektor industri pengolahan menyumbang Rp7,485 triliun atau 27,46%.

Sementara sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib menyumbang Rp2,270 triliun atau 8,33%. Sektor transportasi dan pergudangan mencatatkan penerimaan Rp1,518 triliun atau 5,57%, diikuti oleh sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp1,300 triliun atau 4,77%, serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang mencapai Rp1,017 triliun atau 3,73% dari total penerimaan.

Selanjutnya, jika berdasarkan jenis pajak, yang memberikan kontribusi terbesar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang mencatatkan penerimaan tertinggi sebesar Rp8,9 triliun, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan yang mencapai Rp4,6 triliun. “Kedua jenis pajak ini menjadi penopang utama dalam realisasi penerimaan Kanwil DJP Sumatera Utara I pada tahun 2024,” ungkap Arridel.

Dari sisi tingkat kepatuhan wajib pajak juga menunjukkan hasil yang baik pula. Selama tahun 2024, Kanwil DJP Sumatera Utara I menerima sebanyak 344.493 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang terdiri dari 317.208 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 27.285 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. “Angka ini mencerminkan tingkat kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” jelasnya.

Secara nasional, papar Arridel, kinerja penerimaan pajak tahun 2024 juga berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Dengan target sebesar Rp1.988,9 triliun, realisasi penerimaan mencapai Rp1.930,8 triliun atau 100,46%.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama yang luar biasa antara kami, masyarakat, dan seluruh mitra strategis. Kami sangat mengapresiasi upaya wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan, yang sekaligus menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah dan nasional,” pungkas Arridel.

Capaian ini menjadi motivasi bagi Kanwil DJP Sumatera Utara I untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah mendukung penuh agenda reformasi perpajakan, khususnya melalui implementasi sistem Coretax. Sistem baru ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, efisiensi, dan akurasi dalam administrasi perpajakan di Indonesia. (red)

 

Artikulli paraprakBank Indonesia Meluncurkan Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) Tahun 2024
Artikulli tjetërSatuan Reskrim Polresta Barelang Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice