Pemko Medan Diminta Tingkatkan Pengawasan Makanan Halal Non Halal

59

MEDAN ketikberita.com | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk meningkatan pengawasan terhadap penjualan makanan halal dan non halal yang dipajang di supermarket. Mengingat vidio viral di salah satu supermarket di Kota Medan, tidak memisahkan tempat makanan halal dan non halal.

Demikian disampaikan Dhiyaul Hayati SAg MPd saat menyampaikan pendapat Fraksi PKS terhadap Rancangan Perda Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, dalam Sidang Paripurna, Senin (18/03/2024), di gedung DPRD Medan.

Menurutnya, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan vital dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara. Kontribusi terhadap perekonomian tidak hanya dapat dirasakan di negara-negara berkembang tetapi juga di negara maju.

“Tantangan yang dihadapi pemerintah pusat berbeda dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah banyak disibukkan dengan masalah khas di daerah seperti kemiskinan. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberdayakan kelompok masyarakat miskin,” jelasnya.

Dhiyaul menambahkan, beberapa hasil penelitian menunjukkan hubungan yang erat antara pemberdayaan UMKM dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Maka dari itu Pemko Medan perlu melakukan pengembangan terhadap UMKM agar pertumbuhan ekonomi daerah semakin meningkat.

Dikatakannya, Fraksi PKS setuju Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pasal 2 ayat 1.

Begitupun, Fraksi PKS memberi masukan di antaranya, keberadaan Ranperda ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari DPRD Kota Medan dan Pemko Medan terhadap penegakan aturan sesuai peraturan diatasnya.

“Kami berharap dengan hadirnya Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM dapat menjadi payung hukum terhadap para pelaku UMKM sehingga dapat melaksanakan aktivitas dengan baik,” tandasnya.

Karenanya, Fraksi PKS berharap, dengan adanya Perda baru ini, dapat lebih berdaya, meningkat pendapatannya, mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Medan. (red)

Artikulli paraprakFraksi PAN: UMKM Cukup Banyak Tapi Sekedar Hidup dan Hampir Gulung Tikar
Artikulli tjetërPemko Diminta Bangun Kesadaran Pelaku UMKM Bayar Pajak