Pemko Diminta Batalkan Perpanjangan Sewa Medan Mall

30
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

MEDAN ketikberita.com | Komisi III DPRD Kota Medan, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membatalkan perpanjangan masa sewa Medan Mall kepada PT. Medan Megah Development (MMD) yang berlangsung selama periode November 2023 hingga November 2026 mendatang.

Pasalnya, perpanjangan masa sewa Medan Mall yang merupakan aset milik Pemko Medan tersebut dinilai telah melanggar aturan.

“Pemko Medan harus segera membatalkan perpanjangan masa sewa Medan Mall kepada PT MMD. Sebab, perpanjangan masa sewa tersebut jelas-jelas telah melanggar aturan,” ucap Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution SH MH , Kamis (12/9/2024).

Dijelaskan Mulia, seyogiyanya perpanjangan masa Medan Mall yang dilakukan pada tahun 2023 harus melalui tahapan appraisal (penilaian) harga sewa. Apprai tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kelayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Akan tetapi, Pemko Medan tidak melakukan appraisal saat proses tersebut.

Menurut Mulia, saat Komisi III DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan jelas-jelas mengaku bahwa appraisal hanya dilakukan di tahun 2021 atau saat pertama kali PT MMD menjadi pihak yang menyewa Medan Mall. Akan tetapi saat perpanjangan masa sewa di tahun 2023, tidak ada tahapan appraisal yang dilakukan.

“Walaupun belakangan kepada awak media mereka justru mengatakan telah melakukan tahapan appraisal itu di tahun 2023. Tentu ada kesimpangsiuran antara pernyataan BKAD saat RDP dengan kami di Komisi III dengan apa yang mereka ucapkan kepada rekan media,” ujarnya.

Kesimpang siuran ini, sambung Mulia, harus menjadi perhatian penting bagi Pemko Medan. Apalagi, bila benar perpanjangan masa sewa Medan dilakukan tanpa appraisal oleh KPKNL di tahun 2023.

“Bila tidak ada appraisal, tidak ada alasan untuk memperpanjang masa sewa kepada PT MMD. Maka jelas, perpanjangan masa sewa Medan Mall kepada PT MMD harus segera dibatalkan,” katanya.

Harga Sewa Medan Mall Dinilai Tidak Wajar

Tak cuma itu, terang Mulia, harga sewa Medan Mall periode November 2023 – November 2026 oleh PT MMD senilai Rp35 Miliar dinilai tidak wajar. Meskipun diketahui, harga sewa itu terbilang naik bila dibandingkan dengan masa sewa periode November 2021 – 2023 dengan nilai Rp20 Miliar.

Artinya pada periode 2021 – 2023, harga sewa Medan Mall senilai Rp10 Miliar/tahun. Sementara pada periode 2023 – 2026, harga sewa Medan Mall bernilai sekitar Rp11,7 Miliar/tahun. Dengan begitu, terdapat kenaikan harga sewa Rp1,7 Miliar/tahun.

“Namun pada tahun 2021, Kota Medan sedang dilanda Pandemi Covid-19, ekonomi sedang carut marut, ketika itu saja harga sewa Medan Mall mencapai Rp10 Miliar/tahun. Seharusnya di tahun 2023, disaat kita sudah bangkit dari Pandemi Covid-19, kenaikan harga sewa Medan Mall bisa jauh lebih tinggi, bukan hanya naik dari Rp10 Miliar/tahun menjadi sekitar Rp11,7 Miliar/tahun,” terangnya.

Sebagai rujukan, jelas Mulia, bahwa harga sewa Rp35 miliar bukan hanya untuk pengelolaan gedung Medan Mall, akan tetapi juga termasuk pengelolaan lahan parkir di sekitar Medan Mall.

“Saat sidak ke Medan Mall, kami mendapatkan data bahwa pajak parkir yang disetorkan PT MMD kepada Bapenda Medan sangat tinggi,” jelasnya. Bahkan dari lahan parkir saja potensi yang dihasilkan sudah sangat tinggi, belum lagi dari gedung Medan Mall beserta seluruh fasilitas yang ada di dalamnya sebagai objek utama yang disewakan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Mulia pun kembali mendesak Pemko Medan agar segera mengoreksi dan merevisi kembali harga sewa Medan Mall yang ditetapkan Pemko Medan kepada PT Medan Megah Development (MMD).

“Batalkan penunjukan PT MMD sebagai pihak penyewa. Kemudian, pastikan harga sewa yang baru melalui tahapan appraisal terbaru. Bila PT MMD memang tetap ingin menjadi pihak penyewa Medan Mall, maka mereka harus membayar dengan biaya sewa sesuai appraisal yang terbaru,” pungkasnya. (red)

Artikulli paraprakDPRD Medan Sidak Bangunan yang Diduga Menyerobot Bahu Jalan
Artikulli tjetërPemko Didukung Tingkatkan PAD di APBD TA 2025