Pemkab Nias Laksanakan Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Kepegawaian TA 2022

204

NIAS (Sumut) ketikberita.com | Wakil Bupati (Wabup) Nias Arota Lase, A.Md dalam sambutannya mengucapkan selamat datang di Kabupaten Nias kepada Para Narasumber sekaligus mengucapkan terima kasih atas kesediaannya untuk memenuhi undangan pada pelaksanaan sosialisasi, Selasa (15/11).

Saya berharap kehadiran beliau sebagai bentuk dari komitmen yang kuat dari BKN Pusat dan Regional VI BKN Medan untuk memberikan pendampingan dalam menyelenggarakan urusan kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias” ujar Wakil Bupati Nias.

Transformasi manajemen ASN saat ini telah bersifat Holistik atau mencakup keseluruhan aspek di bidang kepegawaian, mulai dari kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi mutasi, manajemen kinerja, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan sampai dengan sistem informasi atau dikenal dengan istilah SISTEM MERIT.

Adapun tujuan dari penerapan SISTEM MERIT adalah untuk mewujudkan ASN yang profesional, berkelas dunia dan berbasis digital. Pemerintah pusat telah menerbitkan beberapa regulasi kebijakan baru untuk mempercapat proses transformasi tersebut tentunya harus beradaptasi dengan perubahan regulasi dan kebijakan di bidang kepegawaian.

“Pemerintah Kabupaten Nias secara bertahap telah mengimplementasikan penerapan SISTEM MERIT dalam manajemen ASN di Kabupaten Nias, mengingat pada tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Nias telah ditetapkan sebagai Laboratorium Sistem Merit Rintisan oleh KASN” tegas Wakil Bupati Nias.

ASN di Lingkungan Kabupaten Nias di era digitalisasi saat ini, dituntut harus mampu bersifat adaptif dan inovatif terhadap setiap perubahan khususnya terkait regulasi dan kebijakan manajemen ASN. Hal ini dibuktikan dengan penerapan kebijakan seleksi terbuka untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias pada tahun 2022.

Setiap ASN saat ini memiliki kesempatan yang sama untuk pengembangan karirnya berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimiliki tanpa membedakan latar berlakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan ucap Wakil Bupati Nias.

Hal inilah yang mendasari Pemerintah Kabupaten Nias menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dalam rangka mewujudkan ASN Kabupaten Nias yang adaptif terhadap perubahan regulasi dan kebijakan di bidang kepegawaian, sehingga pemerintah berkewajiban membekali ASN dengan pengetahuan, wawasan dan informasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian agar tidak menimbulkan deviasi atau bias dalam penerapannya.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati Nias mengingatkan pentingnya kegiatan sosialisasi ini dan berharap agar dapat diikuti dengan sungguh-sungguh dan dapat menjadi penyambung informasi yang benar bagi ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Pelaksanaan kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Nias, Narasumber Dari BKN Pusat Dan Kantor Regional VI BKN Medan, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias, Para Staf Ahli Bupati Nias, Para Asisten Setda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Nias, Seluruh Panitia dan Peserta Sosialisasi beserta seluruh hadirin. (Wardiy)