NIAS (Sumut) ketikberita.com | Pemerintah Kabupaten Nias melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Nias gelar Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pemutakhiran Data Tidak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan Kabupaten Nias Tahun 2024, bertempat di Aula Paroki Kristus Raja Gido-Hiliweto Gido. Jum’at, 6 Desember 2024.
Mengawali kegiatan tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Nias Andhika P. Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE melaporkan tujuan pelaksanaan rapat ini adalah terlaksananya pembinaan dan pengawasan yang efektif, efisien serta pemantauan, pemutakhiran data tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Nias serta meningkatnya kepatuhan auditi dalam menindaklanjuti hasil pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nias selaku APIP.
Dalam arahannya Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md mengatakan bahwa, suatu pengawasan akan berhasil ketika rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti dengan baik oleh auditi atau obyek pemeriksaan secara tepat, cepat dan valid sesuai rekomendasi pemeriksaan.
Menurutnya, dalam upaya mendorong perubahan paradigma pengawasan intern, diharapkan agar Inspektorat Daerah sebagai garda terdepan mengawal Visi dan Misi Kepala Daerah melalui secara proaktif mengawal dan pengawasan terhadap kualitas perencanaan program dan kegiatan perangkat daerah/unit kerja.
”Saya menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja, Camat, serta Kepala Desa untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan memastikan kesalahan atau penyimpangan tidak terjadi lagi” Tegas Wakil Bupati Nias.
Dalam pemaparannya, Sekda Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H menghimbau agar masing-masing Perangkat Daerah mengimplementasikan SPIP di lingkungannya masing-masing dengan benar demi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan serta dapat dipertanggung-jawabkan dan dapat diukur.
Kemudian memetakan setiap risiko yang memiliki kemungkinan menghalangi pencapaian tujuan program Pemerintah Kabupaten Nias melalui Rencana Tindak Pengendalian (RTP).
Selanjutnya, memastikan kepatuhan atas ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang pengelolaan anggaran dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban hingga pelaporan serta memastikan semua temuan telah ditindaklanjuti dan tidak terulang di masa yang akan datang.
Sementara itu, Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H dalam pemaparannya terkait Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dapat dicegah melalui Tindakan Preventif Yakni Penyempurnaan Perundang-Undangan, Penyempurnaan Kelembagaan dan Tata Kerja, Aparat Penegak Hukum, Kesejahteraan Penegak Hukum dan Kecukupan, Fasilitas Penunjang Yang Memadai, Kesadaran Hukum Masyarakat, Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Serta Pemantauan Terhadap Pelaksanaan Proyek-proyek yang Rawan Korupsi.
Tidak hanya itu, Tindakan Represif juga harus dilakukan dimana kasus-kasus yang terungkap harus ditangani secara serius oleh Aparat Penegak Hukum, baik ditingkat penyidikan, penuntutan maupun persidangan di Pengadilan, sumber Kominfo Kabupaten Nias.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Nias, Wakapolres Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias, Direktur UPTD RSUD dr. M. Thomsen Nias dan Para Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Nias, Direktur Perumda Pasar Ya’ahowu Kabupaten Nias, Direktur Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias dan Kepala Desa se-Kabupaten Nias. (Wardiy)