ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil akan mengambil alih lahan seluas 3.007 hektare yang sebelumnya dikuasai PT Nafasindo. Langkah ini diambil menyusul berakhirnya izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut sejak 11 Mei 2023.
Keputusan diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa, 20 Mei 2025, di ruang rapat DPRK Aceh Singkil. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRK Juliadi itu menyepakati bahwa lahan eks HGU PT Nafasindo harus dikembalikan ke pemerintah daerah dan tidak lagi boleh dikuasai oleh perusahaan, mulai 30 Mei 2025.
“Lahan seluas 3.007 hektare yang HGU-nya sudah berakhir tidak boleh lagi dimanfaatkan oleh PT Nafasindo,” tegas Juliadi.
Rapat turut dihadiri Ketua DPRK Amaliun, Wakil Ketua Wartono dan Darto, Wakil Bupati Hamzah Sulaiman, Kepala BPN Aceh Sudarman Sywajaya, sejumlah camat, serta tokoh masyarakat seperti Rabudin dan Aminullah Sagala.
Menariknya, tidak ada keberatan serius dari perwakilan PT Nafasindo yang hadir dalam forum tersebut. Hal ini memperkuat posisi Pemkab dan DPRK dalam menegakkan aturan agraria, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan PP No. 18 Tahun 2021 tentang hak atas tanah.
Rapat berlangsung terbuka untuk umum dan dinyatakan kuorum. Sesi pertama digelar pukul 10.00–13.00 WIB, dilanjutkan kembali pukul 14.30–16.30 WIB. Hasil rapat ditandatangani seluruh peserta sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga aset dan kepentingan daerah. (R84)