TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis dini hari (19/12/2024) di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi.
Diketahui pelaku berinisial MFR (28) yang merupakan warga Kelurahan Mandailing. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 81 butir dengan berat 33,19 gram, serbuk kristal diduga sabu seberat 1,65 gram, beberapa plastik klip kosong, sebuah pipet plastik runcing, satu unit android dan sebuah kotak HP.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, pada Senin (30/12), menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas peredaran narkoba dilokasi tersebut. “Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dipinggir Jalan Yos Sudarso seorang diri”, ujarnya.
Saat dilakukan interogasi dilapangan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya. Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas”, jelas Kasi Humas.
Polres Tebing Tinggi juga menghimbau kepada masyarakat agar terus bekerja sama dengan Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah Tebing Tinggi. (ar)