ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Damai, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, menyelenggarakan pemilihan Kepala Dusun (Kadus) secara terbuka, transparan, dan demokratis. Rabu, (3/9/2025).
Pelaksanaan pemilihan ini mengacu pada Qanun Kampung Suka Damai Tahun 2025 tentang Perangkat Kampung Bagian Kewilayahan di Kampung Suka Damai.
Langkah ini menjadi bukti bahwa Pemdes Suka Damai menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam proses pengangkatan perangkat desa, khususnya di tingkat dusun. Pemilihan Kadus dilakukan langsung oleh warga dusun, sebagaimana layaknya pemilu.
Ketua panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa, Rizal Haini, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa terdapat dua calon Kadus yang mendaftar selama masa pendaftaran yang dibuka pada 26–29 Agustus 2025.
“Selama masa pendaftaran, ada dua calon yang mendaftar, yakni Suharman (alias Mogek) dan Safran (alias Awe),” ujar Rizal.
Setelah melalui proses seleksi administrasi, keduanya dinyatakan memenuhi syarat dan berhak dipilih oleh warga Dusun Nelayan dalam pemungutan suara yang digelar pada Rabu (3/9/2025).
Suharman tercatat sebagai calon dengan nomor urut 1, sementara Safran menempati nomor urut 2.
“Setelah penghitungan suara, kandidat dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Kepala Dusun terpilih,” tutup Rizal, yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kadus Nelayan.
Pantauan di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) menunjukkan antusiasme tinggi dari warga. Dari total 93 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 74 orang hadir dan memberikan suara mereka. (R84)