ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Pemerintah Kampung Pulo Sarok bersama Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) gelar rapat rancangan pembentukan Qanun Desa Pulo Sarok terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang diselenggarakan di Kantor Desa setempat, Rabu, (16/5/2023).
Irvan Sury anggota BPKam Desa Pulo Sarok saat dikonfirmasi menjelaskan mengenai pembahasan rancangan Qanun Kampung ini sudah dua kali dibahas. Namun saat ini sedang masih dalam tahap proses perancangan Qanun. Ujarnya
Adapun maksud dan tujuan dibentuknya Qanun ini adalah menjamin kepastian hukum atas ketertiban umum di Kampung Pulo Sarok, terwujudnya ketertiban umum di wilayah Kampung Pulo Sarok. Pungkasnya
Lanjut Irvan, mengatakan di antara Qanun yang sebagian sudah dirancang tentang ketertiban tersebit diantaranya, tertib jalan, sungai, saluran kolam, pinggir pantai, tertib lingkungan, tempat usaha, tempat penginapan, bangunan, tertib sosial, tertib hewan ternak, tertib pelaksanaan syariat islam, tertib tempat hiburan. Ucapnya
Terakhir, Irvan menyampaikan rancangan Qanun masih ada tambahan lagi rancangan – rancangan Qanun lainnya yang sedang dalam proses pembentukan. Tutupnya. (R84)