Pembangunan Gedung Black Old Terus Berlanjut Meski Ada Imbauan Komisi 4 DPRD Medan

11

MEDAN ketikberita.com | Pembangunan gedung Black Old yang terletak di Jalan Tengku Amir Hamzah lingkungan IV Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia ternyata belum berhenti, meski telah ada imbauan penghentian pengerjaannya dari Komisi 4 DPRD Kota Medan.
Hal ini terbukti ketika sejumlah wartawan Rabu (8/1/2025) melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan Gedung Black Old. Terlihat, masih beberapa orang yang tengah melakukan pengerjaan bangunan tersebut.
Padahal diketahui, Komisi 4 DPRD Medan telah meminta pembangunan Gedung Black Old dihentikan. Sebab, belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pernyataan ini berdasarkan kesepakatan disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satpol PP Kota Medan, pada Selasa (7/1/2025).
“Bangunan tersebut harus dihentikan pengerjaannya selama dua pekan sebelum izin PBG keluar, izin yang dimiliki hanya Keterangan Rencana Kota (KRK) dimana sebenarnya tidak boleh dilakukan pekerjaan,” ucap Paul.
Namun kesepakatan yang telah dituangkan dalam RDP, tidak diindahkan pemilik gedung bahkan tidak ada tindakan dari dinas terkait karena proses pembangunan terus berlanjut. (red)

-