Pembacaan Putusan KPPU atas Perkara Tender Penyedia Air Bersih di PDAM Lombok Utara

2

JAKARTA ketikberita.com | Bersama ini kami sampaikan informasi penting terkait pembacaan Putusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara No. 11/KPPU-L/2024 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan Teknologi Swro (Prakarsa Badan Usaha) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017, yang telah dilaksanakan pada hari ini di Jakarta.

Perkara yang bersumber dari laporan masyarakat ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 (Persekongkolan Tender) dalam Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan Teknologi SWRO (Prakarsa Badan Usaha) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara pada Tahun Anggaran 2017.

Terlapor dalam Perkara ini adalah Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Amerta Dayan Gunung (d/h Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara) selaku Terlapor I, dan PT Tiara Cipta Nirwana selaku Terlapor II.

Majelis Komisi KPPU dalam amar Putusannya telah menyatakan bahwa:

1. Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
2. Menghukum Terlapor I, membayar denda sebesar Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
3. Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha). (r/red)

 

-