Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

133

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi telah mengamankan seorang pria terkait dugaan kasus tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor milik Agus, Lk (40), warga Jalan Persatuan, Gang Buntu, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Pelaku berinisial HAH (39), warga Jalan Kebun Sayur, Komplek Griya Sekip Permai, Blok C II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Hal ini telah dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi kepada media dalam keterangannya yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto pada, Minggu (21/5) lalu.

Dijelaskan Kasi Humas bahwa sebelumnya pelaku HAH telah menggelapkan sepeda motor Agus dengan cara meminjamnya dengan alasan untuk membeli rokok, sebutnya.

Dilanjut Kasi Humas bahwa peristiwa penggelapan terjadi di TKP, tepatnya Jalan KF. Tandean, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, kota setempat pada Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 05.30 WIB.

”Saat itu, pelaku HAH melancarkan aksinya meminjam sepeda motor Agus dengan alasan untuk membeli rokok sebentar, sehingga Agus bersama rekannya ataupun saksi Rusli menunggu di TKP. Namun setelah berjam jam mereka menunggu, pelaku HAH tidak juga mengembalikan sepeda motor milik Agus sehingga ia merasa curiga serta berupaya mencari pelaku yang sudah menggelapkan sepeda motornya,” kata Kasi Humas.

Kemudian, masih Kata Kasi Humas, atas penggelapan yang dialami Agus saat itu, akhirnya ia melaporkan pelaku ke Polres Tebingtinggi dengan laporan polisi No : LP/B/252/V/2023/SU. RES T. TINGGI/SPKT. T.T, pada tanggal 20 Mei 2023, terangnya.

Selanjutnya, ditambahkan Kasi Humas bahwa masih di hari yang sama, ada seorang rekan Agus bernama Ahmad Safii Damanik yang mengetahui keberadaan pelaku HAH langsung menghubungi Agus serta memberitahukan bahwa pelaku sedang berada di Jalan Cemara Kota Tebingtinggi dan meminta Agus untuk segera datang bersama petugas kepolisian.

Mendapati laporan dari rekannya itu, lantas Agus pun datang ke Jalan Cemara bersama petugas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi untuk menjemput dan membawa pelaku HAH ke Mapolres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kasi Humas.

”Kini pelaku sudah diamankan di Polres Tebingtinggi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, ia terancam Pasal 372 dari KUHPidana, dimana ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasi Humas menerangkan. (ar)