Pekerjaan P3TGAI Ada Dalam Berita, Begini Tanggapan TPM dan KMB

281

SERANG (Banten) ketikberita.com | Pekerjaan program kementerian DPUPR melalui balai (BBWSC3) yang sedang dilaksanakan di kelurahan Pengampelan, kecamatan Walantaka, kota Serang yang kualitasnya di ragukan dan di duga minim pengawasan mendapat tanggapan dari TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat).

Agung sebagai TPM mengakui dirinya tidak setiap hari hadir dilokasi proyek karena ada beberapa berkas yang harus dikerjakan.

” Saya seminggu tiga kali ke lokasi proyek P3TGAI, selebihnya saya ke dinas atau balai.
Jadi P3A Mitra Cai Tunas Muda itu terdiri dari 3 tim yaitu perencana, pelaksana, dan pengawas, jadi saya harus mendampingi ke 3 tim itu. Kenapa saya datang seminggu 3 kali,karena saya harus mendampingi tim itu”, Jelasnya, Selasa (06/06/2023).

Saat di tanya pemasangan batu tanpa lantai dasar,Agung berdalih sempet ada konflik dengan warga yang membutuhkan air di sana.

“Jadi sempet di tutup petukang, kita sempet musyawarah di rumah Toha (sekertaris P3A).

Kata Agung,”Ketua P3A yang jarang di lokasi itu tidak dibenarkan”, Tegasnya.

“Ya saya juga harus mengawal pencairan kang (kepada media-red ) takut nya hilang”, imbuhnya.

Ditempat yang sama ketua P3A Mitra Cai Tunas Muda H.Jalim, saat dikonfirmasi terkait lantai dasar, mengatakan ada lantai dasar.

” Ada kang,ada kok”, Jawabnya singkat.

Hendi dari Konsultan Mitra Balai (KMB) menegaskan kepada ketua P3A agar jangan sampai pekerjaannya bolong-bolong dan berongga karena itu tidak akan di terima dalam PHO di kemudian hari.

” Saya sampaikan kepada anda-anda (media -red) agar memberi tahu bila mana ada kejanggalan, menegur ketua P3A agar di benahi. Apabila ketua P3A tidak mengindahkan, terkesan mengabaikan laporkan ke kami”, Ucapnya.

“Lanjut Hendi,”Ini batu yang sekarang baru turun jangan di pakai nggak masuk, mendingan kalau yang berpori mah, di pukul bodem hancur tolong balikin lagi”, Perintahnya kepada TPM.

Untuk di ketahui kegiatan pembangunan P3TGAI ini di biayai oleh APBN tahun anggaran 2023 dengan nilai anggaran 195 .000.000 dengan waktu pelaksanaan 75 hari kalender yang di laksanakan secara swakelola, berlokasi di Cipari Ciwuni kelurahan Pengampelan,kecamatan Walantaka. (Tis)

Artikulli paraprakBupati Nias Barat Dukung Kepolisian dan BNN Menindak Tegas Pengedar, Pengguna Narkoba Upaya Penyelamatan Masa Depan Generasi
Artikulli tjetërSijago Merah beraksi kembali Melahap Satu Unit Rumah Di Desa Tanah Bara