Pasien UHC Tidak Bisa Berobat di Luar Medan, Hasyim Minta BPJS Revisi Aturan

39

MEDAN ketikberita.com | Ketua DPRD Medan Hasyim SE minta pihak BPJS Kesehatan dapat merevisi peraturan guna meningkatkan dan memperluas akses serta jenis penyakit yang dapat dicover bagi peserta Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB). Sehingga, warga Medan selaku peserta UHC dapat terlayani dengan baik di Rumah Sakit (RS) di Medan dan luar Medan.

“Kita harapkan warga Medan selaku peserta UHC JKMB tidak hanya terlayani di Medan tetapi juga RS di luar Kota Medan. Begitu juga dengan korban begal, kekerasan rumah tangga, kecelakaan jatuh dari pohon dapat tercover pihak BPJS Kesehatan,” harap Hasyim.

Hal ini terkait banyaknya keluhan masyarakat yang tidak bisa berobat menggunakan program UHC jika berada di luar kota Medan.

Selain itu juga, korban kriminalitas seperti begal dan kecelakaan lalu lintas juga tidak dicover BPJS Kesehatan.

Untuk itulah Hasyim meminta agar pihak BPJS Kesehatan lebih meningkatkan akses layanannya, sehingga bisa mengcover semua jenis penyakit masyarakat.

“Sesuai dengan penerapan Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2012, kiranya pelayanan kesehatan harus ditingkatkan. Maka pihak BPJS Kesehatan diharapkan merevisi ketentuan sebelumnya,”ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini.

Usulan Hasyim sangat beralasan, menyikapi aspirasi masyarakat yang mengeluhkan keterbatasan layanan program UHC JKMB.

“Semisalnya warga Medan yang sekolah ke daerah lain di Indonesia bisa berobat gratis menggunakan KTP. Jadi ruang lingkup lebih luas lagi, tidak cuma di Medan,” terang dia.

Legislator ini juga menyebut BPJS Kesehatan merupakan satu kesatuan di Indonesia, karena berfungsi memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta.

“Kalau kondisi sakit tidak diinginkan oleh siapa pun. Tak bisa ditentukan kapan, dimana saja bisa timbul. Karena itu kita harapkan BPJS Kesehatan bisa mengakomodir itu,” pungkasnya. (red)