Panwaslih Aceh Singkil Putuskan Tidak Ada Ditemukan Pelanggaran Administrasi Terhadap Calon Bupati Dulmusrid

56

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Panwaslih Aceh Singkil akhirnya selesaikan rapat pleno tentang adanya laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh warga kepada Calon Bupati Aceh Singkil 2024 Dulmusrid.

Atas ditemukannya adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan tidak terbukti,” Ucap Irwansyah Rizal Ketua Panwaslih Aceh Singkil dikonfirmasi kerikberita.com Sabtu, 5 Oktober 2024. “Pemeriksaan, dan kajian awal yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh Singkil terhadap laporan dengan nomor 06/REG/LP/PM/05.02/09/2024,

klarifikasi tersebut diminta setelah ada laporan dari masyarakat yang ragu atas keabsahan ijazah pengganti dari Dulmusrid. Pungkasnya

Panwaslih sudah melakukan klarifikasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lipat Kajang, serta Cabang Dinas Pendidikan di Aceh Singkil. Tutupnya

Kemudian, sebagaimana dilaporkan oleh pelapor Ramli Manik. dalam proses klarifikasi serta kajian yang dilakukan bahwa panwaslih tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi. Ucapnya

Dalam pleno yang dipimpin oleh Ketua Panwaslih Aceh Singkil, Irwansyah Rizal, diputuskan yang status laporan tersebut ditutup keputusan itu tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilampirkan dalam Formulir Model B.18.

“Dengan demikian, laporan terhadap Dulmusrid dinyatakan tidak terbukti dan tidak ada tindakan lebih lanjut yang akan diambil terkait laporan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rabu, 2 Oktober 2024 lalu, Komisioner Panwaslih Aceh Singkil memanggil calon Bupati Aceh Singkil 2024 Dulmusrid untuk dimintai klarifikasi soal ijazah pengganti yang diserahkan Dulmusrid saat pendaftaran. (R84)

Artikulli paraprakPolres Tebing Tinggi Amankan Event Musik Dari Komunitas Underground
Artikulli tjetërPolsek Tebing Tinggi Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja