Organisasi dan Tata Kerja Baru KPPU Disetujui MenPANRB

79

JAKARTA ketikberita.com | Struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU menyebutkan hal itu lewat siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Rabu (13/11/2024).

Persetujuan ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini hari ini Rabu (13/11/2024) di Kantor KemenPANRB Jakarta.

Turut hadir pada pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso serta Plt. Sekretaris Jenderal Lukman Sungkar.

Sementara Menteri PANRB didampingi Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim serta Plt Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi Ario Wiriandhi.

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya transformasi kelembagaan KPPU paska Peraturan Presiden RI No. 100 Tahun 2024 tentang KPPU.

Dalam peraturan, salah satunya diatur bahwa organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPPU diatur dengan Peraturan KPPU setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dalam hal ini Menteri PANRB.

Untuk itu, KPPU telah melakukan berbagai langkah untuk percepatan transformasi kelembagaan dan kepegawaian KPPU, termasuk membuat Peraturan KPPU terkait organisasi dan tata kerja.

Dengan disetujuinya organisasi dan tata kerja tersebut, KPPU akan melanjutkan proses harmonisasi dan pengundangan bagi rancangan Peraturan KPPU terkait hal tersebut.

Dalam rancangan, organisasi Sekretariat Jenderal KPPU akan terdiri dari 5 (lima) biro, yakni Biro Administrasi; Biro Hukum, Data, dan Informasi; Biro Penegakan Hukum; Biro
Pencegahan; dan Biro Kemitraan. Ketua KPPU mengapresiasi persetujuan yang diberikan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Menteri PANRB, karena dengan persetujuan ini
KPPU dapat segera melakukan langkah lanjutan atas peraturan organisasi dan tata kerja kami. Khususnya untuk mengakselerasi proses alih status pegawai KPPU sebagai aparatur sipil negara, sehingga proses pengawasan persaingan usaha menjadi semakin baik”, tutur Ifan, sapaan Ketua KPPU.

Menteri PANRB turut menanggapi pertemuan ini secara positif dan siap mendukung penuh proses transformasi kelembagaan dan alih status kepegawaian KPPU. “Kami mendukung penuh upaya ini, agar peraturan organisasi dan tata kerja KPPU segera terbit dan dapat diimplementasikan,” ucapnya Menteri PANRB.

Sementara itu, Plt Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi KemenPANRB melalui pertemuan juga menyampaikan bahwa KemenPANRB menaruh perhatian penting proses transformasi KPPU sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, di mana kemandirian di semua sektor harus diutamakan.

Selain itu, pertemuan juga membahas kantor wilayah KPPU yang akan diatur sebagai satuan pelaksana non-eselon, dengan mempertimbangkan pengaturan sumber daya manusia, implikasi dan anggaran, serta kewenangan yang diberikan. Dalam hal ini, keberadaan kantor wilayah perlu dipetakan kembali agar memudahkan iklim usaha dengan tidak mempersulit pelaku usaha maupun masyarakat.

Di akhir pertemuan, Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa KPPU menjadi partner KemenPANRB mendukung Reformasi Birokrasi tematik, dan akan memerintahkan Deputi Reformasi Birokrasi untuk bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal KPPU dalam mendorong reformasi birokrasi tematik yang sedang dikembangkan. (red)

Artikulli paraprakSekretariat DPRD Medan Siapkan JDIH untuk Kemudahan Pelayanan
Artikulli tjetërPada Debat Ketiga Cagubsu, Ketua KPU Agus Arifin Ajak Masyarakat Bangun Sinergi dan Perkokoh Kebersamaan di Sumut