Home / Ketik Berita / Ekonomi & Bisnis / Optimalisasi Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah sebagai Instrumen Pembiayaan Pembangunan Daerah

Optimalisasi Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah sebagai Instrumen Pembiayaan Pembangunan Daerah

JAKARTA ketikberita.com | Pemerintah daerah di Indonesia memiliki berbagai instrumen untuk mendukung pembiayaan pembangunan. Salah satu alternatif yang dapat digunakan adalah obligasi daerah dan/atau sukuk daerah. Obligasi daerah merupakan surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memperoleh dana dari masyarakat maupun investor institusi. Dalam penerbitannya, pemerintah daerah berkewajiban membayar kembali pokok pinjaman beserta bunga sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Sementara itu, sukuk daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai bukti atas kepemilikan sebagian aset atau manfaat dari proyek yang dibiayai. Instrumen ini tidak menggunakan bunga, melainkan memberikan imbal hasil sesuai akad syariah yang disepakati.

Pemerintah juga menunjukkan dukungannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembiayaan utang melalui penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah. Instrumen ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, serta penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD dengan menggunakan dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.

Selain itu, instrumen ini juga memiliki dasar hukum yang lebih teknis melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Sementara itu, aspek pencatatan diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Peraturan No. I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang serta Peraturan No. I-G tentang Pencatatan Sukuk.

Peluang dan potensi bagi pemerintah daerah

Meskipun regulasi telah tersedia, hingga tahun 2025 belum ada pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi maupun sukuk daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa potensi pemanfaatan instrumen pembiayaan tersebut masih terbuka lebar bagi pemerintah daerah dalam memperluas sumber pendanaan pembangunan di luar pendapatan asli daerah, transfer pusat, dan pinjaman daerah. Dana hasil penerbitan dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek prioritas seperti infrastruktur transportasi, air bersih, hingga fasilitas publik yang berdampak langsung terhadap peningkatan layanan masyarakat.

Selain itu, penerbitan obligasi atau sukuk daerah juga dapat mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Setiap tahap mulai dari perencanaan, penawaran, hingga pelaporan harus dilakukan secara terbuka dan diaudit sehingga dalam hal ini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan juga memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Langkah persiapan yang dapat dilakukan pemerintah daerah

Pemerintah daerah dapat memanfaatkan instrumen pembiayaan ini dengan memastikan kesiapan internal dan tim teknis yang memadai. Langkah pertama adalah melakukan feasibility study agar proyek yang akan dibiayai memang produktif dan memiliki manfaat ekonomi bagi daerah tersebut. Pemerintah daerah juga perlu menetapkan nilai dari penerbitan, penggunaan dana dan pembayaran pokok, kupon/imbal hasil dan biaya lainnya yang timbul sebagai akibat penerbitan obligasi maupun sukuk.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memperkuat kapasitas manajemen keuangan, termasuk dalam hal pengelolaan utang, perencanaan kas, dan pelaporan keuangan yang baik. Diperlukan juga persetujuan prinsip DPRD sebagai representasi masyarakat, serta persetujuan dari Menteri Keuangan untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional.

Setelah itu, pemerintah daerah dapat menunjuk lembaga penunjang seperti penjamin emisi (underwriter), konsultan hukum, wali amanat, lembaga pemeringkat (rating agency) dan profesi lainnya guna mendukung proses penerbitan. Kesiapan tim internal dan eksternal serta koordinasi lintas pihak menjadi kunci utama keberhasilan dalam tahap awal implementasi.

Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat serta kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, saatnya pemerintah daerah mulai memanfaatkan creative financing dari pasar modal. Obligasi daerah dan sukuk daerah tidak hanya sebagai instrumen keuangan, namun juga wujud nyata inovasi fiskal yang mendorong kemandirian dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam membangun wilayahnya sendiri.

Dalam hal ini, BEI turut mendukung inisiatif pemerintah daerah dalam proses penerbitan dan pencatatan obligasi daerah maupun sukuk daerah. Dukungan tersebut diberikan melalui pendampingan intensif pada tahap persiapan, termasuk dalam pemahaman terhadap mekanisme pasar modal. BEI juga menyediakan insentif berupa keringanan biaya pencatatan sebagai upaya untuk mendorong partisipasi daerah.

Dengan perencanaan yang matang, tata kelola yang transparan, dan pengawasan yang kuat, penerbitan instrumen ini diharapkan dapat menjadi katalis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. (r/BEI)