OJK Terus Berupaya Lindungi Investor di Pasar Modal

455

MEDAN ketikberita.com | Dalam memberikan perlindungan kepada investor di Pasar Modal, berbagai upaya dilakukan OJK, baik dari sisi kebijakan, pengawasan maupun penegakan hukum.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam siaran pers yang diterima awak media Senin (13/06/2022) menyebutkan, upaya OJK melindungi investor pasar modal yakni dengan melakukan sosialisasi, literasi dan edukasi.

“Memberikan pemahaman kepada investor dalam berinvestasi di pasar modal agar terhindar dari investasi bodong. Memahami risiko berinvestasi di Pasar Modal, mengetahui legalitas profil pelaku usaha dan produk investasi yang ditawarkan. Memahami teknik berinvestasi dengan menggunakan dana lebih, bukan dana kebutuhan pokok atau cadangan, apalagi hasil meminjam dan terhindar dari penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal, “terangnya.

Selain dengan melakukan sosialisasi, literasi dan edukasi dalam melindungi investor pasar modal, OJK masih disebutkan Yusup Ansori juga menerbitkan POJK 65/POJK.04/2020 dan SEOJK 17/SEOJK.04/2021 Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor.

“Diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum (restorative justice/remedial action), “ungkapnya.

Kemudian masih dibilangnya lagi, tindakan Supervisory Action yang didukung dengan Penerbitan POJK 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal.

“Memastikan para pelaku industri pasar modal Indonesia senantiasa mematuhi dan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan demi terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat, “imbuhnya.

“OJK akan terus melakukan pembinaan dan supervisory action untuk mengantisipasi berbagai modus pelanggaran tersebut dan jika diperlukan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum tentunya dengan dukungan dari seluruh pihak, “sambung Yusup lagi.

Di akhir penjelasannya, dirinya juga menegaskan dalam melindungi investor di pasar modal, OJK juga melakukan penguatan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum melalui Penerbitan POJK 3/POJK.04/2021, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagai payung hukum dalam melakukan tindakan pengawasan dan penegakan dengan memberikan beberapa kewenangan baru bagi OJK demi mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat, di antaranya dengan mengajukan permohonan kepailitan dan pembubaran perusahaan, perintah melakukan buy back saham perusahaan terbuka dan melarang pihak tertentu menjadi pengendali, direksi dan Dewan Komisaris. (r/red)

 

Artikulli paraprakTim Terpadu Pemko Medan Tertibkan Reklame Bermasalah di Jalan Marelan Raya
Artikulli tjetërMelalui Revitalisasi, Bobby Nasution Ingin Mengembalikan Fungsi Awal Lapangan Merdeka Medan