OJK Regional 5 Sumbagut Selenggarakan Sosialisasi Penyelenggaraan Usaha Pergadaian

601

MEDAN ketikberita.com | Menyikapi perkembangan perusahaan pergadaian swasta di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penyelenggaraan usaha gadai, OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepada Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Besar Medan secara virtual dengan tema “Sosialisasi Penyelenggaraan Usaha Pergadaian”.

Peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut meliputi anggota Kepolisian Resor Kota Besar Medan, anggota Kepolisian Sektor di wilayah kota Medan, Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia Wilayah Sumatera, dan pegawai OJK di wilayah Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara yang membidangi pengawasan IKNB.

Acara sosialisasi ini menghadirkan 3 narasumber yaitu Bapak Agus Maiyo, Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Bapak M. Wukir Rohmadi, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus 1 OJK yang memberikan pemaparan mengenai penyelenggaraan usaha pergadaian, serta Bapak Irhamsah dari Sekretariat Satuan Tugas Waspada Investasi OJK yang memberikan pemaparan mengenai fungsi dan tugas Satuan Tugas Waspada Investai serta mengenai pencegahan dan penanganan terkait dengan penghimpunan dana, investasi, dan usaha gadai yang tidak memiliki izin usaha.

Hadir membuka acara Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Bapak Untung Santoso. Beliau menyampaikan bahwa perusahaan pergadaian tumbuh menjadi perusahaan yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, terutama di saat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. “Pergadaian mampu tumbuh karena layanan proses penyelenggaran usaha gadai memiliki keunggulan dalam hal prosedur standar layanan yang cepat, aman dan sederhana”, ucap Untung.

Perusahaan pergadaian telah menjadi tumpuan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh kebutuhan dana atau pembiayaan secara cepat, khususnya masyarakat segmen menengah ke bawah serta pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).

Jumlah perusahaan pergadaian yang telah mendapatkan izin usaha hingga Desember 2021 berjumlah 118 perusahaan pergadaian, yang terdiri dari 1 perusahaan pergadaian pemerintah dan 117 perusahaan pergadaian swasta. Sepanjang tahun 2021, terdapat 34 perusahaan pergadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha pergadaian.

Untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara, hingga saat ini terdapat 12 perusahaan pergadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha, dimana pada tahun 2021 terdapat penambahan 2 perusahaan pergadaian swasta baru di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Hingga Desember 2021, penyaluran pembiayaan perusahaan pergadaian di wilayah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 32 Miliar, tumbuh 3,23% yoy dari pencapaian tahun sebelumnya sebesar Rp 31 Miliar. (r/red)

 

Artikulli paraprakMinimalisir Banjir Rob Di Medan Utara, Tahun Ini Pemko Medan Akan Bangun Tanggul
Artikulli tjetërSejak Dipimpin Bobby Nasution, Penanganan Masalah Sampah di Medan Lebih Terarah