OJK Laksanakan Capacity Bulding BPR dan BPRS Se-Sumatera Utara untuk Mendorong Percepatan Transformasi Digital dan Penerapan Anti Fraud

226

SIDIKALANG (Sumut) ketikberita.com | Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku jasa keuangan terutama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) terkait pengawasan berbasis risiko, Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara melaksanakan kegiatan Recycling BPR dan BPRS dengan tema Kerjasama Bisnis Untuk Pertumbuhan BPR dan BPRS yang Optimal kepada BPR dan BPRS yang berada di wilayah Sumatera Utara.

Recycling BPR dan BPRS merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan OJK Regional 5 sekaligus sebagai bentuk perhatian dan kontribusi nyata OJK kepada industri perbankan khususnya BPR dan BPRS dalam rangka meningkatkan kualitas, kapasitas dan profesionalitasnya sehingga dapat menjadi industri yang tangguh, stabil, berdaya saing, tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi terhadap pemerataan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 105 peserta yang terdiri dari jajaran direksi, pejabat eksekutif, serta pegawai BPR dan BPRS di Sumatera Utara.

Pertumbuhan Kredit BPR dan BPRS di Sumatera Utara Meningkat 14,46%
Mewakili Yusup Ansori selaku Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Untung Santoso selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa secara umum kondisi 53 BPR dan BPRS di Sumatera Utara masih terjaga dengan baik.

Total Aset BPR dan BPRS di Sumatera Utara meningkat sebesar 9,68% (yoy) menjadi Rp2,4 triliun, yang didukung dengan peningkatan DPK sebesar 8,85% (yoy) menjadi Rp1,87 triliun. Di sisi lain penyaluran Kredit/Pembiayaan meningkat sebesar 14,46% (yoy) menjadi Rp1,72 triliun diiringi dengan pertumbuhan Laba yang meningkat sebesar 50,19% (yoy) menjadi Rp55,35 miliar.

Pertumbuhan tersebut pada dasarnya mencerminkan bentuk kepercayaan dan loyalitas nasabah di seluruh pelosok daerah yang menjadikan BPR dan BPRS sebagai salah satu tumpuan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh kebutuhan dana atau pembiayaan ditengah arus perubahan digitalisasi, khususnya bagi masyarakat segmen menengah ke bawah serta pelaku UMKM.

“Hal ini menjadikan BPR dan BPRS dituntut untuk mengikuti gelombang perubahan ke arah digitalisasi yang saat ini sedang terjadi, sehingga dapat menciptakan efisiensi serta menjaga kepercayaan dan loyalitas nasabah agar dapat memberikan layanan yang lebih baik,” ujar Untung Santoso.

OJK Mendorong Percepatan Transformasi Digital BPR dan BPRS

Di sisi lain, dampak pandemi Covid-19 juga memicu percepatan transformasi digital pada industri perbankan, tak terkecuali BPR dan BPRS yang juga dituntut untuk dapat mengikuti gelombang perubahan ke arah digitalisasi yang saat ini sedang terjadi. Tranformasi digital pada dasarnya akan meningkatkan daya saing BPR dan BPRS, karena menuntut BPR dan BPRS untuk mengubah pola pengelolaan dan operasional yang selama ini diterapkan.

Pergeseran dari konsep traditional bank ke future bank mendorong BPR dan BPRS menyesuaikan strategi bisnis, melakukan penataan ulang jaringan distribusi, mendorong transaksi melalui digital channel (internet dan mobile banking) termasuk penggunaan perangkat perbankan elektronik terkini dalam upaya peningkatan customer experience, serta meningkatkan kolaborasi dan pengembangan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perusahaan fintech.

Namun demikian transformasi digital tersebut juga harus didukung dengan peningkatan pengendalian internal yang lebih besar terutama dalam pengendalian permasalahan akibat tindakan fraud di industri perbankan khususnya pada BPR dan BPRS. Pada awal tahun 2022, OJK telah menerbitkan Panduan Strategi Anti Fraud (SAF) bagi BPR dan BPRS guna meningkatkan kesadaran (anti fraud) bagi seluruh level jabatan dan pedoman penyusunan SAF sesuai kompleksitas, skala dan kebutuhan bisnis.

OJK juga menyadari perlunya dilakukan sosialisasi secara berkelanjutan terkait permasalahan tersebut untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait Tindak Pidana Perbankan dalam Industri Perbankan.

OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157. (r/red)

Artikulli paraprakPresidensi KTT G20 Resmi di Tutup Presiden Jokowi, Pangdam IX/Udayana tetap Perketat Pengamanan
Artikulli tjetërLantik 6 Pejabat Tinggi & Administrasi, Bobby Nasution: Jangan Ada Korupsi di Lingkungan Pemko Medan!