OJK Edukasi Keuangan kepada UMKM, Dharma Wanita dan ASN di Kabupaten Humbahas

236

HUMBAHAS (Sumut) ketikberita.com | Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan di Wilayah Sumatera Utara, Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara kembali melaksanakan roadshow Edukasi Keuangan yang kali ini ditujukan kepada pelaku UMKM, Dharma Wanita, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas),di Hotel Ayola Dolok Sanggul,kemarin, dengan mengangkat tema “Pengelolaan Keuangan dan Akses Keuangan Daerah”.

Hadir dalam acara tersebut Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Jhon Harry Marbun, M.MA mewakili Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE, Kadis Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja, Nurliza Pasaribu, SKom, dan Ketua Dharma Wanita, Marista Tony Sihombing, serta 100 (seratus) orang pelaku UMKM, Dharma Wanita, dan ASN.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Wan Nuzul Fachri, yang turut menyampaikan sambutan mewakili Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusup Ansori. Wan Nuzul menyampaikan pentingnya edukasi keuangan agar masyarakat tidak hanya menggunakan produk namun paham akan perhitungan yang terdapat dalam produk tersebut.

“Kita mungkin sudah memiliki ataupun familiar dengan produk lembaga jasa keuangan seperti tabungan dan kredit, tapi bapak dan ibu juga perlu paham akan perhitungan dalam produk tersebut, misalnya terkait perhitungan pokok dan bunga terhadap cicilan yang kita bayar,” jelas Wan Nuzul.

Dalam sambutan tertulis Bupati Humbang Hasundutan yang dibacakan Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Jhon Harry Marbun, menyampaikan apresiasi kegiatan edukasi yang sudah rutin dilakukan OJK ke berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara dan menegaskan pentingnya digitalisasi dalam dunia usaha.

“Saat ini semua hal sudah terdigitalisasi sehingga UMKM yang berada jauh dari perkotaan pun bisa memiliki kesempatan yang sama dalam memasarkan produknya kepada masyarakat. OJK juga telah rutin melakukan sosialisasi terkait akses keuangan kepada kabupaten dan kota di Sumatera Utara, sehingga diharapkan UMKM di Humbahas juga dapat mengembangkan usahanya dengan semakin tersedianya akses keuangan,” ujar Jhon Harry.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Analis Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Raya D Theresia dan Analis Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah, Reza Leonhard. Dalam paparannya, peserta diberikan edukasi mengenai tujuan literasi keuangan dan memberi pemahaman atas hak dan kewajiban konsumen sektor jasa keuangan.

Materi yang disampaikan mencakup pemahaman terhadap inflasi, strategi pengelolaan keuangan pribadi, dan pentingnya berinvestasi sekaligus menghindari terjebak investasi bodong. Peserta juga dibekali informasi mengenai hak dan kewajiban konsumen jasa keuangan yang cenderung belum dipahami oleh konsumen.

Pada kesempatan ini juga dipaparkan pencapaian percepatan perluasan akses keuangan daerah yang diinisiasi oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di wilayah Sumatera Utara antara lain program One Village One Agent (OVOA) atau Satu Desa Satu Agen Laku Pandai, dan program TPAKD lainnya di Provinsi Sumatera Utara yang dapat mempercepat pemulihan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan akses keuangan bagi masyarakat Sumatera Utara.

Para pelaku UMKM dan Perwakilan BUMDES serta organisasi perangkat daerah yang hadir antusias mengikuti rangkaian kegiatan untuk mendapatkan pemahaman terkait program TPAKD yang dapat mendukung usaha pelaku UMKM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Antusiasme juga terlihat dari berbagai pertanyaan peserta terkait tupoksi OJK, kelebihan dan kekurangan akan berbagai jenis kredit usaha, dan persyaratan dalam mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Informasi mengenai daftar Perusahaan Fintech P2P Lending (Pinjaman Online) yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id. OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157. (r/red)