OJK Berkomitmen Menerapkan Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Sektor Keuangan

359

JAKARTA ketikberita.com | OJK bekerjasama dengan United Nations on Drugs and Crime (UNODC) menyelenggarakan webinar Opportunities, Challenges, and Impacts on Utilizing New Technologies in Strengthening the AML/CFT Regime selama dua hari mulai Rabu – Kamis (23-24 Februari 2022).

Webinar ini dihadiri oleh Menko Polhukam RI, Mahfud MD, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Kepala PPATK RI, Ivan Yustiavandana, UNODC Country Manager for Indonesia and Liaison to ASEAN, Collie F Brown, serta berbagai narasumber lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso (foto) dalam kesempatan itu mengatakan webinar ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap transformasi digital APU PPT di sektor keuangan Indonesia, serta sebagai dukungan terhadap Presidensi G20 Indonesia 2022, khususnya terkait Transformasi Digital sebagai pilar utama G20 tahun ini.

“Pandemi Covid-19 tidak hanya menimbulkan guncangan di berbagai aspek kehidupan, tetapi juga menimbulkan pergeseran preferensi konsumen yang mendorong semakin luasnya adopsi teknologi dan juga munculnya berbagai inovasi digital, “paparnya, Kamis (24/02/2022).

OJK berkomitmen sambungnya lagi untuk mendukung perkembangan teknologi baru di era digital, seperti artificial intelligence, machine learning dan big data, sekaligus memastikan bahwa regulatory framework dapat beradaptasi dengan inovasi, termasuk dalam pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

OJK juga mendorong implementasi new technology dalam meningkatkan kualitas penanganan APU PPT di sektor jasa keuangan yang lebih baik, sehingga meningkatkan tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan, serta mendorong daya saing sektor keuangan dan iklim investasi nasional. (r/red)