SERANG (Banten) ketikberita.com | Lingkungan perkampungan sekitar pondok pesantren An-Nawawi Tanara yang identik dengan nama Wakil Presiden RI, KH. Maruf Amin, diduga dijadikan tempat penimbunan solar bersubsidi. Tentu saja hal ini membuat resah warga dan pemerintahan Desa Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Menurut warga sekitar, derigen berisi solar dibawa masuk menggunakan motor ojek melalui jalan masuk arah ponpes An-Nawawi.
Pantauan awak media, pelaku cukup berani memerintahkan kepada ojek pengangkut solar melintas menggunakan akses jalan pondok pesantren, padahal lingkungan tersebut selalu hadir anggota baik dari TNI maupun POLRI yang melakukan tugas pengamanan untuk keluarga wapres, Selasa (05/07/2022).
Sepertinya pemilik lapak solar tidak punya rasa takut terhadap sanksii hukum yang akan diterimanya,walaupun kegiatannya sudah banyak yang mengetahui.
Setiap hari puluhan motor ojek bolak balik mengangkut derigen berisi solar bersubsidi yang diduga dapat beli dari SPBN Kronjo, Kabupaten Tangerang. Sesampainya di lapak, solar dituang ke dalam sebuah tanki (water turn).
Dadan Dermawan, Ketua LPM Desa Tanara menyayangkan adanya lapak penimbunan solar di wilayah Desa Tanara.
“Sangat disayangkan, masih saja ada oknum yang tega mencuri dari rakyatnya sendiri, jika dugaan itu benar bahwa solar dibeli dari SPBN kronjo, itu kan solar subsidi untuk nelayan, “ucap Dadan,
Dadan berharap ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian, khususnya Polda Banten.
“Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) ,khususnya Polda Banten, agar menindak pelaku penimbun BBM subsidi berjenis solar, yang jelas merugikan negara ,masyarakat petani dan nelayan,” harapnya.
Lanjut Dadan, “Kemungkinan dalam waktu dekat,atas nama LPM Desa Tanara , saya akan berkirim surat, mengadukan persoalan ini kepada Ahmad Sauqi, putera dari wapres, “tegasnya.
Senada dengan Dadan, Kepala Desa Tanara Akhmad Khaeruzzaman menyayangkan terkait adanya usaha ilegal penimbunan solar,yang berada di wilayah desanya .
“Usaha seperti itu (lapak solar-red) tidak akan pernah diberikan ijin oleh saya, Karna saya kira usaha seperti itu tidak benar,yang jelas usaha tersebut merugikan masyarakat petani dan nelayan,”ucapnya.
“Saya sering mendengar betapa sulitnya masyarakat mendapatkan solar untuk menjalankan mesin traktor, atau mesin perahu,”ungkap Kades yang akrab disapa kang kuncung ini.
“Saya sepakat dengan rencana dari Ketua LPM,bila perlu suratnya langsung saja ditujukan ke Wapres melalui protokolernya,” usulnya.
Dilokasi lapak penimbunan solar, tampak ada seseorang yang.ditugaskan menerima solar dari para tukang ojek motor.
“Saya cuma pekerja untuk nunggu,nerima barang dari tukang ojek,”jelas pria yang enggan menyebutkan namanya.
Ancaman hukuman dan denda tidak serta merta membuat para pelaku jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,padahal ancaman hukumannya jelas, yaitu 6 tahun dan denda 60 milyar menurut UU no 20/2001 – UU no 11/2020. (Den)