Mudahkan Wajib Pajak, DJP Sumut I Sediakan Layanan Daftar Pojok Pajak SPT dan NIK-NPWP

260

MEDAN ketikberita.com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungannya menyediakan layanan Pojok Pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di beberapa lokasi di wilayah Kota Medan dan Binjai.

Pojok Pajak merupakan layanan di luar kantor yang ditempatkan pada lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, pusat bisnis, pusat administrasi, dan sebagainya. Pada Pojok Pajak disediakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK menjadi NPWP, aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta konsulatsi perpajakan lainnya. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu.

Berikut daftar lokasi serta jadwal dibukanya pojok pajak di Kota Medan dan Binjai:
1. Deli Park Mall, pada 21-31 Maret 2023;
2. Mall Centre Point, pada 21-31 Maret 2023;
3. Plaza Medan Fair, pada 21-24 dan 27-31 Maret 2023;
4. Suzuya Mall Marelan, pada 21, 24, 27-31 Maret 2023;
5. Binjai Super Mall, pada 21 Maret 2023;
6. Manhattan Times Square, 25-26 Maret 2023
7. Thamrin Plaza, pada 25-26 Maret 2023;
8. Medan Mall, pada 25-26 Maret 2023;
9. Kantor Camat Binjai Utara, Binjai Kota, dan Binjai Selatan, pada 21 Maret 2023;
10. Kantor Camat Binjai Timur dan Binjai Barat, pada 22-23 Maret 2023;
11. Kantor Luhar Gedong Johor, pada 21 Maret 2023;
12. Kantor Lurah Titi Kuning, pada 27 Maret 2023;
13. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, pada 21 dan 24 Maret 2023;
14. Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, pada 21 Maret 2023;
15. Universitas Sumatera Utara (USU), pada 21 Maret 2023;
16. Restoran Megah Kupie Belawan, pada 21, 24, 27-31 Maret 2023.

Tak hanya Pojok Pajak, seluruh Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP di lingkungan Kanwil DJP Sumut I juga tetap memberikan layanan pada hari libur nasional dan akhir pekan untuk membantu wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan dan memadankan NIK menjadi NPWP.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 31 Maret 2023, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2023 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Bismar Fahlerie menyatakan Kanwil DJP Sumut I beserta KPP di bawahnya akan memberikan pelayanan yang optimal baik layanan di dalam maupun di luar kantor pada masa-masa tersebut.

“Lapor SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan dari mana saja dengan megakses laman pajak.go.id, namun apabila menemui kendala dalam prosesnya, wajib pajak dapat menanyakan langsung kepada petugas kami yang sedang memberi layanan di KPP ataupun di Pojok Pajak.

Selain itu, wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan telepon kring pajak di 1500200, live chat di situs www.pajak.go.id, twitter @kring_pajak, dan instagram @pajaksumut1” jelas Bismar Fahlerie.

Ditambahkan oleh Bismar, “Masa pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tinggal 10 hari lagi. Yuk, segera lapor SPT Tahunan karena lebih awal, lebih nyaman”! (red)

Artikulli paraprakOJK Tingkatkan Literasi Keuangan dan Dukung Ekosistem Desa Wisata Di Nias Barat
Artikulli tjetërPolda Sumut Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu, Ganja, dan Ribuan Pil Ekstasi