Modus Numpang Kamar Mandi, 4 Wanita Asal Medan Ditangkap Polisi Lantaran Gasak Emas Pemilik Toko

292

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Modus numpang kamar mandi, 4 (empat) orang wanita asal Kota Medan, telah diamankan polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi pada Senin (27/2/2023), sekira pukul 15.00 WIB.

Keempat pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian barang berharga berupa emas di salah satu rumah warga yakni Mangasi Tua Parlindungan Marpaung, Lk (48), warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan I, Kelurahan Padang Hulu Kota Tebingtinggi pada hari Senin, 6 Februari 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

Hal ini dibenarkan Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan dalam keterangan pers pada Selasa pagi (28/2/2023) di Mapolres Tebingtinggi.

Dijelaskan Kasi Humas keempat pelaku merupakan warga Kota Medan, yakni Ayu Anja (23) warga Jalan Bromo, Menteng II Medan Denai, Gomgom Simanjuntak (37) warga Jalan Denai Gang Usaha No. 17, Medan Dena, Mariani (43) Tahun, warga Titi Kuning Medan Johor, Tesa Pasaribu (19) warga Jalan Lumban Surbakti, Medan selayang, sebutnya.

Diungkapkan AKP Agus bahwa para pelaku dalam melancarkan aksinya mendatangi sebuah toko yang menjadi target mereka, kemudian melakukan modus berpura-pura membeli rokok di toko tersebut dan para pelaku mengajak pemilik toko mengobrol.

Selanjutnya beberapa saat kemudian salah 1 dari keempat pelaku meminta izin kepada pemilik toko untuk menumpang kamar mandi yang ada di dalam rumah, setelah diizinkan masuk, pelaku dengan segera melancarkan aksi pencurian barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut, ungkapnya.

Dilanjut AKP Agus, bahwa atas kasus pencurian itu, korban Mangasi Tua Parlindungan Marpaung mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 28.500.000 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian barang berupa 1 (satu) untai kalung emas seberat 20 gram dan 1 (satu) mainan Salib yang terbuat dari emas seberat 10 gram, sehingga korban pun membuat laporan pengaduan ke Polres Tebingtinggi dengan nomor : LP/B/75/II/2023/SU. RES T.TINGGI/SPKT. TT, tertanggal 6 Februari 2023.

”Kini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi dan sudah mengakui perbuatannya dan atas perbuatan tersebut, para pelaku dapat dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (Ar)

Artikulli paraprakKepala Perwakilan TETO Jakarta Ingin Bicarakan Kerja Sama Pariwisata Taiwan-Indonesia dengan Menparekraf
Artikulli tjetërDinas Kominfo Medan Akan Integrasikan Seluruh Aplikasi dan Data Perangkat Daerah