Home / Ketik Berita / Provinsi / Aceh / Minim Keterlibatan Media, Bawaslu Aceh Singkil Disorot Soal Transparansi

Minim Keterlibatan Media, Bawaslu Aceh Singkil Disorot Soal Transparansi

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Komitmen terhadap keterbukaan informasi kembali dipertanyakan, kali ini menyasar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Singkil. Sejumlah jurnalis lokal menyuarakan kekecewaan mereka setelah tidak diundang dalam kegiatan resmi Bawaslu yang berlangsung pada 2–3 Oktober 2025 di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah.

Kegiatan bertema “Meningkatkan Sinergitas Bawaslu dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis” itu semestinya menjadi ruang kolaboratif lintas elemen, termasuk media. Namun kenyataannya, tidak semua media mendapat akses—sesuatu yang oleh sebagian jurnalis dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi yang diusung acara tersebut.

Beberapa awak media mengaku tidak menerima undangan atau pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini memunculkan anggapan bahwa terjadi seleksi dalam pelibatan media.

> “Kami merasa diabaikan. Padahal, keberadaan media dalam kegiatan semacam ini sangat penting, bukan hanya untuk publikasi, tapi juga sebagai bagian dari pengawasan eksternal,” ujar seorang jurnalis yang enggan disebutkan namanya.

Persoalan ini menjadi sorotan karena menyentuh isu yang lebih luas: bagaimana lembaga pengawas pemilu menjaga transparansi, terutama di tengah upaya memperkuat integritas pemilu sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Bawaslu Aceh Singkil, Samsul Arifin, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan tidak ada niat mengecualikan pihak mana pun, dan menyebut keterbatasan jumlah peserta sebagai penyebab tidak semua media bisa dilibatkan.

“Jumlah peserta hanya 60 orang, terdiri dari unsur internal, media, LSM, pemantau pemilu, dan mahasiswa. Kami mohon maaf jika belum semua bisa ikut kali ini. Ke depan, akan kami upayakan secara bergiliran,” kata Samsul melalui pesan singkat.

Meski disampaikan secara terbuka, pernyataan itu belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran terkait prinsip keterbukaan dan perlakuan setara. Sebab, dalam konteks demokrasi, transparansi bukan hanya soal teknis jumlah kursi, melainkan menyangkut akses informasi yang merata bagi semua pihak, terutama media sebagai pilar keempat demokrasi.

Banyak pihak berharap ke depan Bawaslu Aceh Singkil dapat membangun komunikasi yang lebih inklusif, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan tidak ada pihak yang merasa terpinggirkan dalam proses demokrasi yang seharusnya terbuka bagi semua. (R84)