Miliki Sabu, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pria Asal Kabupaten Simalungun

37

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Diduga memiliki narkotika jenis sabu sabu, pria asal Kabupaten Simalungun berinisial S (32) diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, pada Sabtu (19/10/2024).

Pelaku diamankan dari Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mandailing Kota Tebingtinggi, saat petugas Sat Narkoba sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

“Pelaku ditangkap petugas saat berada dipinggir jalan, saat itu petugas merasa curiga akan gerak gerik pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan pada pakaian pelaku, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 1,60 gram dari tangan pelaku”, jelas Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Rabu (23/10).

Lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan secara intensif. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut memang miliknya yang akan dia gunakan namun sebelum menggunakannya dia keburu ditangkap polisi.

“Saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya. Begitu juga dengan Polres Tebingtinggi akan mendalami kasus tersebut, untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi”, tutup Kasi Humas. (ar)

Artikulli paraprakPj Gubernur Sumut Agus Fatoni Akan Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada
Artikulli tjetërCooling System Terus Dilakukan Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi Jelang Pilkada Serentak