TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial VC (40) dari dalam sebuah rumah, yang berada di Jalan Perjuangan Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Senin malam (17/11/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu didaerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH pada Minggu (7/12) menyatakan penangkapan berkat informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh jajaran Sat Resnarkoba.
“Setibanya di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial VC. Setelah dilakukan pemeriksaan pada badan dan rumah, petugas menemukan empat plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 20 gram”, ungkap Kasat Resnarkoba.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui secara terus terang bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ar)






