Miliki 10 Paket Sabu, SY Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di Pajak Inpres

61

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Akibat memiliki narkotika golongan I jenis sabu, seorang pria berinisial SY (44) beralamat di Jalan Badak ditangkap tim opsnal Sat Narkoba Polres Tebingtinggi pada Jumat malam (20/9/2024).

Penangkapan pelaku bermula saat tim opsnal Sat Narkoba melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) diseputaran Pajak Inpres Kota Tebingtinggi.

Seperti dalam keterangan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Masdulhak, Selasa (24/9), bahwa saat di Pajak Inpres, tepatnya di Jalan Gurami, petugas melihat pelaku SY sedang berdiri sendirian dipinggir jalan diantara kios seperti sedang gelisah.

“Petugas pun menghampiri pelaku dan menanyakan identitasnya, merasa curiga, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan 10 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,45 gram”, ucap Kasi Humas.

Berdasarkan pengakuan pelaku saat dilapangan, sabu tersebut benar miliknya yang akan dia edarkan. Selanjutnya petugas memboyong pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi, dan jajaran Sat Narkoba sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut”, pungkasnya. (ar)

Artikulli paraprakGelar Deklarasi Kampanye Damai 2024, KPU Sumut : Laksanakan Kampanye Sesuai Dengan Ketentuan
Artikulli tjetërHati – hati, Ada Penipuan Mengatasnamakan Pegawai DJP