MEDAN ketikberita.com | Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Kota Medan (BKD&PSDM) berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut mengadakan tes narkotika dan obat terlarang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan, Selasa (29/3).
tes yang dilakukan dengan cara deteksi urine ini diadakan di Kantor Wali Kota Medan dengan diikuti sebanyak 125 ASN yang terdiri dari Pimpinan OPD, Sekretaris, dan Camat se kota Medan.
Kaban BKD&PSDM Kota Medan, Zain Noval saat ditemui menjelaskan tes narkotika dan obat terlarang ini dilakukan secara rutin dengan tujuan agar para ASN bersih dari penggunaan narkotika dan obat terlarang sehingga dapat bekerja secara profesional dalam mendukung program kerja Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman.
“Mekanisme pengambilan tes urine ini memang terkesan mendadak, karena pak Wali Kota berharap bahwa pemeriksaan ini dilakukan dengan sebenar-benarnya dan secara fair. Jadi tanpa ada rekayasa. Dan Pak Wali Kota juga ingin membuktikan bahwa jajaran pendukung pelaksanaan tugas program kerjanya memang bersih dari penggunaan zat adiktif terutama narkoba.”kata Zain Noval.
Lebih lanjut Zain Noval juga menyampaikan bahwa tes narkotika dan obat terlarang ini juga masuk kedalam visi dan misi Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk menciptakan profesionalisme bagi jajaran ASN dalam melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan dalam melayani masyarakat.
“Bagaimana kita bisa melayani masyarakat kalau para aparaturnya terindikasi narkoba. Jadi kegiatan ini sebenarnya bukan ada indikasi tetapi memang jadi program rutin bapak Wali Kota melalui BKD&PSDM, bapak Wali Kota berpesan untuk bisa meningkatkan kemampuan profesionalisme dan bersih dari narkoba untuk seluruh jajaran Pemko Medan.”ujar Zain Noval.
Selanjutnya sebut Zain Noval lagi, tes narkotika dan obat terlarang ini juga akan dilakukan kepada seluruh ASN, P3K dan PHL secara bertahap di unit kerja masing-masing.
“Tes ini akan kita lakukan kepada seluruh pegawai baik itu ASN, P3K maupun PHL kita secara bertahap, jadi tidak hanya pejabatnya saja.”kata Zain Noval.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang terindikasi penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang, Zain Noval mengatakan akan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat manakala ada pegawai yang terindikasi penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.
“Secara ketentuan akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar, namun untuk hasilnya BNN akan menyampaikannya langsung ke Pak Wali Kota.”imbuhnya. (er)