TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara (Sumut) telah berhasil melakukan penangkapan seorang pria dewasa berinisial FR alias Pritil (23), terkait kepemilikan 8 paket Narkotika jenis Sabu-sabu.
FR alias Pritil ditangkap petugas Satres Narkoba pada Sabtu (19/8/2023) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, tepatnya di rumah tempat tinggalnya di Jalan Pulau Sumatera, Gang Sepadan, Lingkungan III, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota. Tebingtinggi.
Informasi ini diperoleh dari Kasi Humas AKP Agus Arianto pada Rabu (23/8) pagi di Mapolres Tebingtinggi. Dimana disebutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku FR alias Pritil ini dilakukan lantaran maraknya peredaran Narkotika di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Tualang dan sudah sangat meresahkan warga sekitar, sebutnya.
Dilanjutnya, warga yang merasa resah akhirnya menginformasikan kepada Polres Tebingtinggi dengan menyebutkan identitas dan ciri-ciri pelaku serta alamatnya. Kemudian dengan adanya informasi tersebut, petugas bergerak cepat untuk menyelidiki kebenaran informasi itu dengan mendatangi TKP, bilang Kasi Humas.
Sesampainya petugas di TKP sebuah rumah yang diinformasikan warga, disana petugas yang didampingi Kepling setempat, ada melihat seseorang pria yang sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang dimaksud sedang berada di dapur rumah, selanjutnya petugas masuk kedapur rumah dan mengamankan pelaku yang kemudian mengaku bernama FR alias Pritil.
”Petugas pun langsung mengamankan pelaku melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian serta ruangan rumah pelaku”
Saat itu, petugas berhasil menemukan barang bukti (barbut) diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dari penguasaan pelaku sebanyak 2,00 gram di dalam 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan dan turut menyita 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastik transparan, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru.
Berikutnya, 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong serta uang tunai berjumlah Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang ditemukan petugas diatas meja dapur rumah pelaku, ungkap AKP Agus.
Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut, dan saat itu pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnya petugas membawa pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan dan proses perkara lebih lanjut.
”Saat ini, FR alias Pritil sudah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba dan sudah dilakukan penahanan, kepadanya akan disangkakan Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 112 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Beber Kasi Humas. (ar)