Menjelang Ramadhan, Ketua Komisi III Minta Harga Kebutuhan Pokok Tidak Naik

359

MEDAN ketikberita.com | Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Muhammad Afri Rizki Lubis SM MIP mengimbau seluruh pengusaha maupun pedagang sembako khususnya di Kota Medan untuk tidak mencari kesempatan mendulang keuntungan dengan cara menaikkan harga sepihak menjelang Bulan Suci Ramadhan yang akan jatuh pada Bulan April 2022 mendatang.

“Kita tidak mau disaat-saat menjelang Bulan Suci Ramadhan harga kebutuhan pokok naik secara sepihak,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Selasa (22/03/2022) melalui telepon selularnya.

Menurutnya, boleh saja para pengusaha dan pedagang menaikkan harga bahan pokok, namun harus dipertimbangkan juga bahwa perekonomian masyarakat dimasa pandemi saat ini khususnya menengah ke bawah sangat terpukul. “Jadi, jika ada pengusaha boleh dibilang semena-mena menaikkan bahan pokok, ya…tidak benar juga. Cuma, kita berharap pengusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” kata Afri Rizki Lubis.

Masih kata politisi dari Partai Golkar ini, dirinya juga tidak menampik bahwasannya pengusaha dan pedagang juga kena dampak dari gelombang Covid-19 yang mengguncangkan dunia tersebut. Walaupun demikian, lanjutnya, tidak separah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. “Maka dari itu, diharapkan semua pengusaha membuka hatinya untuk tidak menaikkan harga kebutuhan pokok sepihak hanya untuk mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat,” ujarnya.

Disamping itu, dia menegaskan, jika ada pengusaha dan pedagang sengaja menaikkan harga kebutuhan pokok dengan memanfaatkan datangnya Bulan Suci Ramadhan, maka pihaknya akan berkoordinasi kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas bagi siapa saja yang menaikkan harga sepihak. “Pokoknya, siapa saja yang berani menaikkan harga kebutuhan pokok dengan memanfaatkan datangnya Bulan Suci Ramadhan bakalan ditindak,” sebutnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat jika ada salah satu kebutuhan pokok naik dinilai tidak wajar segera membuat pengaduan ke Komisi III DPRD Kota Medan. “Semua pengaduan akan kita layani dan ditindak lanjuti. Karena atas dasar pengaduan masyarakat tersebut, kita bisa turun sidak ke lapangan. Kita tidak mau hanya sekedar lisan pengaduannya, akan tetapi secara tertulis sehingga kita punya pegangan untuk menyidak tempat dimana masyarakat melaporkannya kepada kita,” ujarnya. (er)

Artikulli paraprakJelang Pilkades 2022, Kapolres Sergai Arahkan Anggota Agar Laksanakan Tugas Sesuai SOP
Artikulli tjetër126 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik, Edy Rahmayadi Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis