Media online ketikberita.com Melakukan Hak Jawab Terkait Pemberitaan

356

LUBUK PAKAM (Sumut) ketikberita.com |

Kepada Yth Pimpinan Redaksi Media Online Ketikberita.com di tempat

Perihal : HAK JAWAB
Dengan Hormat;

Sehubungan dengan penilaian sementara dan rekomendasi dari Dewan Pers Nomor : 419/DP-K/V/2022 Tertanggal 12 Mei 2022 terhadap laporan bersama ini saya sampaikan hak jawab yang pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa terkait dari pemeberitaan sebelumnya dengan judul berita :
1. “ Kecam Himbauan Ulama Tidak dilibatkan Dalam Berbagai Kegiatan, Ini Kata Ketua Permais Sergai “ diunggah pada tanggal 25 Februari 2022.
Bahwa terhadap berita tersebut adalah tidak benar karena narasumber selaku ketua PERMAI SERGAI tidak dijelaskan dengan sebenarnya dalam kapasitas apa dirinya diminta sebagai narasumber dan tidak menjelaskan fakta yang sebenarnya terkait video yang utuh dari pengadu.

2. “ Himbau Umara Tidak Libatkan Ulama, Jaini Purba itu Keliru” diunggah pada tanggal 25 Februari 2022.
Bahwa terhadap berita tersebut adalah tidak benar karena apa yang disampaiakan oleh narasumber sama sekali tidak pernah difaktakan oleh teradu untuk dikonfirmasi sebagai berita berimbang kepada pengadu.

3. “Ketua Dewan Mesjid Sergai Soal Himbauan Ulama Jangan dilibatkan dalam berbagai kegiatan : Ucapan tersebut melukai umat” berita pada tanggal 27 Februari .
Bahwa terhadap berita tersebut merupakan berita yang sangat keliru karena teradu tidak menyadari bahwa narasumber yang bernama H.AHMAD DARWIS RAMBE merupakan akar dari masalah yang timbul karena narasumber merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi yang dengan sengaja mendaftaran dirinya sebagai peserta dewan pendidikan Kab.Serdang Bedagai dan kemudian diluluskan oleh Pansel Dewan Pendidikan Sergai, sehingga tidak layak dijadikan narasumber yang mengomentari persoalan hukum yang bertalian dengan pengumuman kelulusan dewan pendidikan Kab.Serdang Bedagai.

Bahwa hak jawab ini harus diterbitkan dengan disertai permohonan maaf oleh teradu karena didasari dengan penilaian sementara oleh Dewan Pers yang sudah menyatakan teradu bersalah melanggar Pasal 3 Kode Etik jurnalistik.

Demikian Hak Jawab ini Kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapakan terima kasih.

Hormat saya

Alamsyah SH dan Associates