Maling Hp dan Uang, 3 Pria Ini Akhirnya Diringkus Polsek Bandar Khalipah

231

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polsek Bandar Khalipah Resor Polres Tebingtinggi meringkus 3 (tiga) pria terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Para pelaku diringkus pada Jumat (22/9/2023) sore, sekitar pukul 17.30 WIB, dari dua lokasi berbeda yaitu di Dusun Silaban dan Dusun Aek Nauli, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

”Penangkapan terhadap ketiga pelaku itu dilakukan atas dasar Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/11/IX/2023/Reskrim tertanggal 22 September 2023, terkait laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” sebut Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan kepada media, Senin (25/9) pagi di Mapolres Tebingtinggi.

Hal ini juga telah sesuai dengan adanya Laporan Polisi : LP/B/13/IX/2023/Polsek Bandar Khalipah/Polres Tebingtinggi, pada tanggal 09 September 2023, atas nama pelapor Ahmad Syarifuddin Saragih, Lk (33) warga Jalan Abdul Hamid, Lungkungan II, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, ucap AKP Agus.

Diterangkan Agus, bahwa ketiga pelaku telah melakukan pencurian handphone milik pelapor, sehingga pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke petugas Polsek Bandar Khalipah, ujarnya.

Adapun para pelaku yang diringkus yakni, BS (31), merupakan warga Dusun Juhar 1, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai. Pelaku BS diringkus di Dusun Silaban Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Sergai, bersamanya turut ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone Oppo A16.

Berikutnya petugas juga meringkus OS (23), merupakan warga Dusun Juhar 1, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergei. Pelaku OS diringkus di Dusun Silaban, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, bersamanya ditemukan barang bukti HP Samsung A53.

Selanjutnya petugas juga meringkus LPSLR (23), merupakan warga Dusun Aek Nauli, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergei. Pelaku LPSLR ini diringkus di dusun tempat tinggalnya dan bersamanya ditemukan barang bukti handphone Realme 5i, ungkap Kasi Humas.

Diceritakan AKP Agus bahwa kejadian pencurian terjadi di Dusun Sosor Toba, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, tepatnya Sabtu 09 September 2023, sekira pukul 04.30 WIB.

”Saat itu pelapor/korban Ahmad Syarifuddin Saragih ada mendengar suara ribut di dapur rumah orang tuanya, kemudian pelapor terbangun dan sempat melihat pelaku dan mengejarnya, namun tidak dapat dikejar dan pelaku berhasil kabur dan diketahui pelapor kalau pelaku masuk dari pintu belakang rumah orang tuanya dengan cara merusak pintu dapur” ujar Agus.

Kemudian, pelapor membangunkan istrinya untuk melihat barang-barang apakah ada yang hilang dan mereka lalu mencek handphone ternyata sudah tidak ada lagi yang saat itu sedang di charger di ruangan tamu, sehingga pelapor merasa dirugikan karena tiga unit handphone android miliknya beserta tas berisi uang tunai sebesar Rp. 8.100.000,- (Delapan Juta Seratus Ribu Rupiah) telah raib digondol pelaku dan melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Bandar Khalipah, beber Agus.

”Saat ini, para pelaku sudah diringkus dan ditahan di Mapolsek Bandar Khalipah untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Atas kasus ini, para pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1), ke 3e, Junto 56, Junto 480 dari KUHPidana” pungkas AKP Agus menutup keterangan. (ar)

Artikulli paraprak2 Pria Pengedar Sabu dan Extacy Diringkus Polres Tebing Tinggi, Akhirnya Meringkuk di Sel Tahanan
Artikulli tjetërPolres Tebing Tinggi Sambangi Stasiun Kereta Api, Himbau Kamtibmas dan Jalin Sinergitas Dengan Polsuska