P. SIANTAR (Sumut) ketikberita.com | Berdasarkan hasil dari laporan masyarakat, masih banyak ditemukan sejumlah masyarakat diluar kategori masyarakat miskin atau pun pelaku usaha yang tidak tergolong UMKM masih menggunakan LPG atau (liquefied petroleum gas) 3kg.
Salah satunya adalah Rumah makan di kawasan jalan Medan kilometer 4,5 kelurahan sumberjaya, kecamatan Siantar Martoba. Menurut salah satu warga disekitar lokasi, pelaku usaha rumah makan tersebut diduga menggunakan LPG 3 kg kurang lebih 20 sampai 30 tabung perharinya.
Untuk menyuplai kurang lebih 5 Rumah makan. Masaknya di rumah makan yang pertama dan kedua di rumah makannya yang keempat bang, dia masaknya pagi-pagi kali, kalau sudah masak di operlah sama pekerjanya ke rumah makan yang lain, atau terkadang di jemput pekerjanya dari rumah makan yang lain. Kalau tabung gas dia kerjasama sama pengecer gas bang, kalo kosong langsung diantar atau dijemput ke rumahnya langsung jadi gak banyak tabungnya yang nampak bang, Jelasnya.
” Sudah berapa tahun ini itu bang, waktu langka pun kemarin gas tetapnya dia jualan. Jatah rumah tangga kami yang mereka ambil itu bang. Seharusnya pelaku usaha itu sudah bisalah pakai tabung yang 5,5 Kg non-subsidi.” tambahnya.
Apalagi sudah mau hari besar ini bang, maunya Pertamina dan Disperindag pun turun tanganlah dalam pendistribusian gas subsidi ini agar sesuai peruntukkannya biar jangan sampai langka nanti trus harganya bisa jadi naik,” keluh salah satu warga sekitar yang tidak ingin namanya disebut, Selasa (15/11/2022) siang.
Saat dikonfirmasi kepada pemilik usaha bahwa usahanya tidak layak lagi menggunakan GAS Bersubsidi dan menanyakan tanggapan nya, Pelaku usaha rumah Makan tersebut mengatakan “ yah terserah aja mau gimana, karna ini juga bukan cuma usaha ku sendiri ada juga orang lain yang kerja sama dengan ku, dan uang dia lebih banyak disini.
Aku juga udah coba ngomong sama abang itu katanya biar aja tetap pakai GAS subsidi, yah aku ikut apa kata dia ajalah karna dia yang punya modal lebih banyak aku hanya ikut kata dia aja” ucap pelaku usaha yang di temui wartawan di lokasi. Kamis (15/11/2022) siang.
Untuk sekedar mengetahui dalam hal ini, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2018 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg, yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan rendah dan kegiatan usaha mikro.
Juga Berdasarkan peraturan bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan Nomor 5 tahun 2011, LPG tabung 3 kg merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan. Hal ini karena kondisi tertentu dari segi kemasan, volume dan harganya yang diberi subsidi dari uang negara.
Penggunaan LPG ini juga tertentu, yakni rumah tangga dengan penghasilan rendah dan usaha mikro yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar Elpina Turnip saat dikonfirmasi wartawan Via Selluler terkait laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaaan LPG 3 Kg Bersubsidi, pihaknya berterima kasih kepada wartawan yang telah menjembatani keluhan dari warga dan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“ Terimakasih atas informasinya, akan segera kami tindaklanjuti, Kalau boleh kirim lah alamat nya sekarang bang biar besok langsung kami cek ke lokasi” pungkasnya kepada wartawan, Kamis (17/11/2022) malam. (Yuda)