Lima Truk mobil Angkut Ratusan Babi Ilegal Beserta “BZ” Melarikan diri, BBKP Belawan Gelar Perkara Di Polda Sumut

367

GUNUNGSITOLI (Sumut) ketikberita.com | Pihak Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan Wilayah Kerja (Wilker) Kepulauan Nias sedang menggelar Perkara di Polda Sumatera utara, Terkait Kasus Kaburnya (5) lima Unit Truk Pengangkut Babi Ilegal milik Binahati Ziliwu (BZ), Kamis (16/06/2022).

Pengawas Wilayah Kerja (Wilker) Kepulauan Nias Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan, Andre Pandu menyampaikan melalui konfirmasi Via WhatsApp, Kamis (16/06/20222), hari ini saya dan Tim di Medan Polda Sumut melaksanakan Gelar Perkara terkait masalah Babi Ilegal dan Kaburnya lima Unit Truk pengangkut Babi Ilegal di Pelabuhan Gunungsitoli Jam 03:00 wib,dini hari Rabu (15/06/2022), ucap Andre.

Sebagaimana kejadian sebelumnya, Ratusan ekor Babi Ilegal milik BZ dari Pulau Bali dengan surat jalan menuju Bakahouni namun beralih masuk ke Sibolga menuju Pelabuhan Gunungsitoli tanpa Dokumen lengkap Surat Sertifikat Kesehatan Hewan dari Daerah Asal pada Hari Senin, tanggal 13 Juni 2022 sekitar Jam 11:00 wib tiba di Pelabuhan Gunungsitoli dengan pengangkutan lima Unit Truk.

Menurut Informasi, tiga dari lima Unit Truk diketahui Bernomor Polisi, F 8119 HB, G 1478 QC, BE 9301 YV telah di amankan oleh pihak Karantina Pertanian Wilayah Kerja Kepulauan Nias (BBKP) Belawan Sumut di Pelabuhan Gunungsitoli sementara dua Truk berhasil Kabur saat diperiksa oleh Tim Petugas.

Informasi Ratusan ekor Babi Ilegal ditemukan Petugas di dalam Kapal KM Wira Nauli ketika Bersandar di Pelabuhan Gunungsitoli, Saat itu Tim melakukan Pemantauan di Pelabuhan Laut Gunungsitoli. Karena tidak menunjukan Surat Lengkap Babi Asal Pulau Bali ini ditahan oleh Pejabat Karantina Pertanian Pelabuhan Gunungsitoli.

Sebagaimana diatur UU No.21 pada pasal 44 ayat (3) Dokumen persyaratan wajib dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima Surat Penahanan.

Dalam rangka Pencegahan Penyakit Hewan, Pejabat Karantina harus Konsisten dalam Melaksanakan Tugas, baik itu dalam jumlah banyak maupun sedikit, apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan ditindak tegas sesuai dengan Peraturan perkarantinaan,” ungkap Andre selaku Pengawas.

Pantauan Awak Media setelah dua hari Petugas Pengawas Karantina Pertanian Kepulauan Nias mengurus Surat berlayar menuju Pelabuhan Sibolga untuk dipulangkan Ratusan ekor Babi Ilegal ke daerah asal Pulau Bali, namun anehnya hingga Kapal diberangkat dari Pelabuhan Gunungsitoli, lima Truk yang akan dipulangkan naik Kapal setelah beberapa menit kemudian, diturunkan kembali.

Alasan dari Direktur WJl Cabang Gunungsitoli mengatakan, karena lima Truk tidak punya tiket dikarenakan Surat Izin berlayar tidak ada jadi tidak bisa di Klaem Tiket dikantor.

Sekitar Jam 03 pagi. Rabu (15 Juni 2022), Lima Truk mobil pengangkut ratusan ekor Babi Ilegal beserta pemiliknya “BZ” melarikan diri/Kabur dari parkiran sementara di Pelabuhan Gunungsitoli tidak diketahui kemana rimbanya tanpa ada pengawasan yang ketat dari pihak Karantina Gunungsitoli. (Wardiy)

 

Artikulli paraprakPemkab Nias Laksanakan Pelatihan Tentang Jati Diri Koperasi dan Pelaku UMKM
Artikulli tjetërKelurahan Tanjung Mulia Hilir Ikuti Lomba Kelurahan Terbaik Sumut 2022, Aspem & Kesra : Pak Wali Berharap Keluar Sebagai Pemenang