Lazada Dalam Sorotan KPPU

132

JAKARTA ketikberita.com | Memenuhi komitmen atas program prioritas Anggota Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2024 – 2029, KPPU terus aktif pelototi perilaku
pelaku usaha di pasar digital. Kali ini KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) oleh Lazada Indonesia (PT Ecart
Webportal Indonesia). Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai
melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada.

Sebagai informasi, Anggota KPPU periode 2024 – 2029 pada awal masa jabatannya
menyebut bahwa akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama
pengawasan dalam periode mereka.

Selain fokus 100 hari kerja pada sektor dengan besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir, seperti gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi. Untuk memenuhi komitmen tersebut, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital.

Beberapa di antaranya melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.
“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shoppe, saat ini akan memasuki tahapan
Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, besok pada tanggal 28 Mei 2024,” jelas
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.

Selain Shopee, kali ini KPPU juga menemukan indikasi pelanggaran serupa dilakukan
oleh Lazada. Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi
menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau
konsumen. Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak
tahun 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan
pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan
dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh
alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.
Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.

“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar
50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelas Ketua KPPU. (r/red)

Artikulli paraprakDihadapan Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Wali Kota Medan Sampaikan Laporan Pertanggunggjawaban APBD TA 2023
Artikulli tjetërPelatihan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah Jenjang SD, SMP Se-Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2024