ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Anggota DPRK Aceh Singkil, Sahman, dan Putri Rosmawati, berakhir dengan perdamaian setelah laporan yang diajukan oleh Putri dicabut. Muhammad Safar, kuasa hukum Sahman, menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak benar, dan klaim tersebut sepenuhnya dibantah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Safar dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polres Aceh Singkil pada Rabu, 15 Januari 2025. Menurut Safar, berita yang beredar mengenai dugaan pelecehan oleh Sahman terhadap Putri adalah fitnah belaka.
Putri Rosmawati sendiri turut memberikan klarifikasi. Dalam sebuah pernyataan yang emosional, Putri mengungkapkan permohonan maafnya kepada Sahman, keluarga besar, serta masyarakat Aceh Singkil atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat tuduhan yang tidak benar.
“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Tidak ada paksaan dalam proses perdamaian ini, semuanya murni dari hati saya,” kata Putri.
Putri juga mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya dipaksa oleh seseorang berinisial BM untuk menyebarkan tuduhan palsu tersebut. Ia mengaku sangat menyesal, terutama karena Sahman adalah bagian dari keluarganya sendiri.
Perdamaian antara kedua belah pihak tercapai pada Selasa malam, 14 Januari 2025, di Desa Lipat Kajang, Aceh Singkil, dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga. Laporan yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum Putri juga telah dicabut, dan kasus ini dianggap selesai secara kekeluargaan.
“Semua pihak yang terlibat telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan telah melaporkan perkembangan ini kepada pihak kepolisian,” jelas Safar.
Dengan pencabutan laporan dan permintaan maaf yang disampaikan oleh Putri, kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Aceh Singkil ini kini dinyatakan selesai. Namun, Safar juga menegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait, tindakan hukum selanjutnya akan dipertimbangkan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya verifikasi dan tanggung jawab dalam menyebarkan informasi, serta bagaimana penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai. (R84)