Lapas Kelas II B Tebing Tinggi Lakukan Razia Halinar, Sita Barang Terlarang

139

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sebagai wujud komitmen deklarasi pemberantasan handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi menggelar razia kamar hunian, Jumat (12/5/2023) malam.

Penggeledahan blok dan kamar hunian secara cermat dan teliti, dipimpin langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Anton Setiawan.

Seluruh petugas pada razia kali ini bergerak menyusuri seluruh blok hunian, yakni blok AB, blok CD dan blok EF. Turut hadir pejabat struktural eselon IV dan V.

Dalam operasi gabungan ini dibagi menjadi 3 tim, tim pertama dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. kPLP) Fransisco Pandia, tim 2 dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi. Binadik dan Giatja) Ronny S Hutapea, tim 3 dipimpin Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi. Adm. Kamtib) Febrianto Sirait.

Dalam pelaksanaannya, seluruh tim berhasil mengamankan dan menyita barang-barang terlarang. Namun dari hasil barang yang disita tidak ditemukan narkoba. Barang sitaan tersebut selanjutkan diamankan dan dimusnahkan.

Pada kesempatan tersebut Kalapas, Anton Setiawan menuturkan, kegiatan razia rutin dilaksanakan, khususnya dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.08.05-714 Tanggal 2 Mei 2023, hal Pelaksanaan Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli, dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan.

Selain itu, Kalapas juga menambahkan bahwa kegiatan razia ini rutin dilaksanakan, sebagai wujud komitmen untuk memberantas barang terlarang dan menjadikan Lapas Tebingtinggi zero Halinar. (ar)