Lantik 224 orang ASN, Bupati Nias Barat Ajak Kejar ketertinggalan dan Memperbaiki ke Arah Lebih Baik

288

NIAS BARAT (Sumut) ketikberita.com | Bupati Nias Barat (Nisbar) Khenoki Waruwu melantik 224 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B, Administrator Eselon III dan Pengawas Eselon IV di halaman Kantor Bupati, Jum’at (27/5/2022).

Bupati Khenoki dalam arahan dan bimbingannya mengatakan promosi dan mutasi jabatan adalah hal yang biasa, sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan organisasi guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan peningkatan kinerja PNS serta penyesuaian terhadap struktur organisasi yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 25 Tahun 2022.

Bupati Khenoki Waruwu berharap kepada semua pejabat yang dilantik agar jabatan yang dipercayakan dapat diterima dengan penuh semangat dan rasa syukur. Bekerja dengan sungguh-sungguh dan lebih optimal lagi dalam melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab.

“Tunjukan sikap loyalitas yang tinggi, milikilah wawasan yang lebih luas serta berusaha meningkatkan kinerja dengan tetap produktif dan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih responsif untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat serta melaksanakan fungsi koordinasi dan kolaborasi antar sesama unit kerja”, ujarnya.

Bupati Khenoki juga mengajak semuanya berusaha mengejar ketertinggalan dengan berlari 80 KM/Jam serta bertekad untuk memperbaiki Nias Barat lebih maju ke arah yang lebih baik.

Selanjutnya kepada keluarga yang ikut mendampingi, Bupati mengharapkan kiranya memberi dukungan penuh kepada Suami/Istri untuk menyukseskan pekerjaan dan tanggung jawab yang telah dibebankan kepada mereka.

“Dampingilah suami/istri anda dengan ikhlas dan tetap ingatkan mereka akan tugas dan tanggung jawabnya”, pungkasnya.

Hadir menyaksikan pelantikan promosi dan mutasi jabatan tersebut di antaranya Wakil Bupati Nias Barat, Dr. Era Era Hia., MM, M.Si, Sekda Nisbar Prof. Dr. Fakhili Gulo, Para Staf Ahli dan Asisten, Pejabat Eselon II, III dan Eselon IV serta hadirin lainnya. (Wardiy)