Lakukan Penyamaran, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pria Pemilik Pil Extasi

445

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Berbekal informasi masyarakat, Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara telah berhasil meringkus dua orang pria diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis Extasi.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di dua lokasi TKP yang berbeda pada Selasa (16/8/2022) dini hari, sekira pukul 02.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati dalam keterangan pers kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku dimaksud, hal ini disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto pada Jum’at (19/8/2022) pagi, di Mapolres Tebingtinggi.

”Benar, ada dua pria diamankan terkait kepemilikan dan mengedarkan narkoba jenis Ekstasi,” sebut Agus.

Dijelaskan Kasi Humas, kedua pelaku dimaksud masing-masing berinisial DAS alias DODI (19) dan MAS alias Ji’i (31), keduanya merupakan warga Jl. Pala Lk. III, Kel. Bandar Utama Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, kata Agus.

Dilanjut Agus kronologi penangkapan pertama sekali dilakukan terhadap DAS alias Dodi dengan dengan cara melakukan penyamaran (undercover buy) di TKP Jln.T. Irwan Hasyim Lk. III, saat itu DAS mengetahui akan ditangkap, sehingga ia membuang bungkusan plastik, kemudian petugas mengambil bungkusan itu dan menemukan barang bukti diduga narkoba extasi berupa pil warna hijau sebanyak 20 butir tersimpan dalam kotak rokok Magnum hitam.

Kemudian petugas menanyakan kepada DAS terkait temuan barang bukti itu, saat itu ia mengakui benar barang haram itu miliknya yang didapat dari pelaku MAS, sehingga tanpa ragu petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk MAS dari tempat tinggalnya di Jl. Bhayangkara Kel. Tebingtinggi, Kec. Padang Hilir dan menggelandang keduanya ke Mapolres Tebingtinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

”Kini kedua pelaku DAS dan MAS sudah diamankan petugas Satres Narkoba beserta barang bukti yang ditemukan yakni 20 butir pil ekstasi dan dua buah handphone android milik kedua pelaku,” terang Agus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DAS dan MAS akan dijerat pasal persangkaan, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (Ar)

Artikulli paraprakPeringati HUT Polwan RI ke 74, Polwan Polda Sumut Gelar Bakti Religi ke Rumah Ibadah
Artikulli tjetërGelar Ship Visit dan Maritim Security Symposium di Bali, Athan Kerajaan Inggris Kunjungi Kodam IX/Udayana