Lagi asyik Nyabu, Empat Pria Ditangkap Polisi Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Satu Diantaranya Anggota Polisi

804

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi meringkus empat pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu, pada Jumat malam (20/5/2022), tepatnya di Jalan Ksatria Lingkungan II, Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Hapy Margowati melalui Kasksi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan keempat pelaku narkotika jenis sabu dan satu diantaranya merupakan anggota Polri.

“Benar, ada empat pelaku narkotika jenis sabu yang kita amankan, seorang pelaku merupakan anggota polisi berdinas di Kabupaten Pakpak Barat,” kata Kasi Humas.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisisl HG alias O (40) warga Jalan Ksatria Lingkungan II Kel. Damar Sari, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Mhd SL alias S (46) warga Jalan Satria Asrama Kodim 0204 / DS Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, ISS alias UD (37) warga Jalan Ir. H. Juanda Gg. Abadi Lingkungan I Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi dan anggota Polri JVANT (35) warga Jalan Sentosa, Batang Beruh Sidikalang Kab. Dairi/Jalan H. Ahmad Bilal Lingkungan IV, Kel. Tebingtinggi Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, sebut Kasi Humas.

Diterangkan Kasi Humas keempat pelaku diamankan barang bukti, 1 bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat bersih (netto) 23,22 gram, 1 buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,14 gram, 1 bungkus bekas plastik mie instan goreng, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 perangkat alat hisap sabu (bong), 1 mancis warna hijau dan 1 mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik, terangnya.

Penangkapan keempat pelaku, saat mereka sedang asyik nyabu di ruangan belakang rumah pelaku HG. Kini keempat pelaku sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dan terancam dijerat pasal 114 ayat (2), Subs pasal 112 ayat (2) Jo.pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto. (Ar)

Artikulli paraprakSatgas Evakuasi GPDRR Telah Masuk Kedudukan, Kasdam IX/Udayana Tinjau Posko Puja Mandala
Artikulli tjetërSuasana Haru Warnai Pelepasan Walikota Ir.H.Umar Zunaidi Hasibuan, MM dan Wakil Walikota Tebing Tinggi Ir.H.Oki Doni Siregar, MM Masa Jabatan 2017-2022