Kurir Dan Pemilik Ganja Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Barbutnya 50 Kg Ganja Kering Ikut Disita

472

MEDAN ketikberita.com | Sangat malang nasib pria berinisial SU alias Usuf (36), ia ditangkap dan diborgol polisi terkait kepemilikan daun ganja kering sebanyak 50 Kg dalam bungkusan karung goni plastik yang dibawa dengan menumpangi sebuah mobil mini bus saat berada tepat di Gerbang Tol Tebinggtinggi, Desa Paya Bagas Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai (Sergai), pada Rabu (8/5/2022) sore, sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono, S.IK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan dalam keterangan pers, Jum’at (10/5/2022), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

”Benar, ada pelaku narkotika jenis ganja yang ditangkap, yakni SU alias Usuf, Warga Jalan Binjai Dusun XIV Setia Ujung, Gang Bakti Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Tebinggtinggi yang dipimpin Kapolsek
AKP Maruli Simanjorang, S.H bersama personil Satres Narkoba Polres Tebinggtinggi, tepatnya saat berada di Gerbang Tol Tebinggtinggi bersama 3 bungkus daun ganja kering sebanyak 50 Kg yang terbungkus karung goni plastik,” sebut AKP Agus.

Diceritakan Kasi Humas bahwa penangkapan terhadap pelaku SU alias Usuf dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat dan direspon cepat oleh petugas, sehingga dilakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku SU alias Usuf yang dicurigai membawa bungkusan 3 buah karung goni plastik berisi daun ganja kering di Gerbang Tol Tebinggtinggi.

”Oleh petugas dilakukan interogasi kepada pelaku terkait kepemilikan barang bukti daun ganja tersebut, pelaku SU alias Usuf mengaku hanya sebagai kurir/pengantar saja dan daun ganja itu akan diantar kepada Ucok Laki-laki (51), warga Dusun VI Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara,” terang Kasi Humas.

Selanjutnya, setelah mengetahui hal tersebut, personil langsung bergerak ke Kab. Batubara bersama dengan pelaku SU alias Usuf untuk melakukan penangkapan terhadap Ucok dengan cara melakukan Under Cover Delivery dengan menelpon Ucok untuk bertransaksi narkotika jenis ganja. Pada saat melakukan transaksi personil berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Ucok tepat dipinggir Jalan Umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kec. Talawi Kab. Batu Bara, saat pelaku Ucok menunggu barang pesanannya.

”Dari tangan Pelaku Ucok personil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek nokia dan uang Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) sebagai upah buat pelaku SU alias Usuf dalam hal mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut,” jelas AKP Agus.

Kini kedua pelaku SU alias Usuf dan Ucok telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi beserta barang bukti yang ditemukan guna proses perkaranya lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal yang dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto menutup keterangan. (Ar)