Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Bengkong Berhasil Amankan 2 Pelaku Curanmor di Komplek Sei Nayon

23
Photo : Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil amankan 2 pelaku Curanmor di Komplek.Sei Nayon, Kel.Sadai, Kec.Bengkong Batam. (r/Wati Sgn)

BATAM (Kep.Riau) Ketikberita.com | Unit Reskrim Polsek Bengkong dengan sigap berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Komplek Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Kejadian ini dilaporkan pada Kamis Pagi, 26 Desember 2024, setelah korban, Thahiratun Nisa, mendapati sepeda motornya hilang, Jumat (10/01/2025).

Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H. menjelaskan kejadian bermula pada Rabu malam, 25 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Adik korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio S warna biru perak di depan rumah tanpa mencabut kunci kontak. Ketika korban keluar rumah keesokan paginya, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Dan segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Bengkong.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan, SH, MH, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diterima, pada Kamis malam, 26 Desember 2024, sekitar pukul 23.50 WIB, tim mendatangi sebuah lokasi di Komplek Sei Nayon Blok C. Di tempat tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni ML (29) dan LN (26).

Kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio S warna biru perak tahun 2019 berhasil diamankan.

Sepeda motor tersebut memiliki nomor rangka MH3SEE410KJ088727 dan nomor mesin E3R2E2230582. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Bengkong dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Bengkong menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tim Unit Reskrim Polsek Bengkong yang kurang dari 24 Jam berhasil mengungkap kasus Curnamor ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan keamanan kendaraan agar kejadian serupa tidak terulang.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Bengkong menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya. Proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilanjutkan hingga tahap pemberkasan dan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kasihumas Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Jangan pernah meninggalkan kunci di motor atau kendaraan Anda, serta pastikan menggunakan pengaman tambahan seperti kunci stang.

Kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar juga penting untuk mencegah potensi tindak kejahatan. Bersama kita ciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman. Jika melihat hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama!. (r/Wati Sgn)

Artikulli paraprakKegitan Jumat Curhat Kamtibmas Polresta Barelang Bersama Warga Kecamatan Bengkong Dilaksanakan oleh Polsek Bengkong
Artikulli tjetërTahun 2025, Bapemperda DPRD Kota Tangerang Ajukan 16 Raperda unntuk Dibahas