Kukuhkan Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD, Wali Kota “Bangun Kolaborasi Harmonis Dengan Pemdes”

58

GUNUNGSITOLI (Sumut) ketikberita.com | Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E., M.Si mengukuhkan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Gunungsitoli Tahun 2024 dalam sebuah Upacara Resmi yang digelar di Lapangan Merdeka Kota Gunungsitoli, Selasa (17/09/2024).

Wali Kota menyampaikan bahwa pengukuhan keanggotaan BPD merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di desa.

“Tugas BPD bukan hanya sebatas membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, tetapi juga menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat melalui proses perencanaan pembangunan desa serta mengawasi kinerja kepala desa,” ungkap Wali Kota.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menekankan pentingnya harmoni dan kebersamaan antara Pemdes dengan seluruh anggota BPD. “Saya harapkan BPD dapat bekerja sama dengan kepala desa dalam mengevaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) dengan meninjau kembali program dan kegiatan yang belum terlaksana selama 6 (enam) tahun masa RPJMDES sebelumnya, dan memastikan dianggarkan dalam 2 (dua) tahun sisa masa jabatan melalui musyawarah desa,” tambahnya.

Menurut Wali Kota, BPD harus memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) dan APBDES Tahun 2025, semua pembahasan harus dilakukan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah. “Jika terdapat rencana penganggaran yang perlu perbaikan, maka kepala desa diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Setelah itu, lakukan musyawarah BPD lanjutan sesuai proses penganggaran dan perencanaan dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kondisi desa,” tegasnya.

Sebelum mengakhiri arahannya, Wali Kota mengingatkan kepada setiap anggota BPD senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintahan desa, membangun komunikasi yang harmonis dalam rangka mempercepat penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. BPD juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga persatuan dan mempertahankan kerukunan warga terutama menjelang pemilihan kepala daerah yang akan segera dilaksanakan agar program pemerintah yang sedang berjalan maupun yang sedang direncanakan dapat terlaksana dengan baik.

“Kepada BPD yang baru dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, saya ucapkan selamat bertugas. Semoga sukses dalam mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mempelopori tata kelola pemerintahan yang baik,” tutur Wali Kota mengakhiri arahannya.

Acara ini juga dihadiri oleh para Asisten dan Staf Ahli, para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemko Gunungsitoli, Camat se-Kota Gunungsitoli, Ketua TP-PKK Kota Gunungsitoli Ny. Veny Sowa’a laoli dan hadirin lainnya. (Wardiy)

Artikulli paraprakSosialisasi Instruksi Bupati Tentang Program Stop BABS di Kabupaten Nias Tahun 2024
Artikulli tjetërBupati Hadiri Rapat Paripurna Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Nias Utara Tahun 2025